ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA

Authors

  • admin admin Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Kajagi Kalman Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.156

Keywords:

Cerai Gugat, Perceraian, Perkawinan

Abstract

Perceraian merupakan bagian dari perkawinan, sebab tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan lebih dahulu. Melihat kondisi yang terjadi di Pengadilan Agama di Kota Jayapura bahwa perkara cerai gugat menjadi perkara tertinggi dan mendominasi daripada perkara cerai talak, untuk itulah Peneliti tertarik untuk meneliti penyebab tingginya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Hukum Doktrinal dan Hukum Non Doktrinal. Penyebab terjadinya cerai gugat adalah suami tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah lahir dan batin, faktor ekonomi, rusak moral yang sulit disembuhkan, adanya pihak ketiga serta kekerasan dalam rumah tangga. Hendaknya setiap gugatan perkara perceraian yang masuk ke pengadilan sebaiknya janganlah terlalu mudah untuk dikabulkan, kecuali alasan yang dikemukakan betul-betul dapat diterima serta bila ikatan perkawinan itu dilanjutkan akan menimbulkkan kesengsaraan salah satu atau bahkan kedua belah pihak.

 

References

Anwar Rachman, 2020, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, hlm. 2

Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, hlm. 223.

Rifyal Ka’bah, 2008, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Universitas Yarsi hlm. 7.

Roihan A. Rasyid, 2007, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm 207.

Wirawan, I. P. W., BUDIARTHA, I. N. P., & UJIANTI, N. M. P. (2020). Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0166/Pdt.G/2017/PA. Bdg Tentang Cerai Gugat Karena Salah Satu Pihak Berbeda Agama. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 133-138.

Published

2024-04-22

How to Cite

admin, admin, & Kalman, K. . (2024). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA. Ius Publicum, 5(1), 234–248. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.156

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>