TANGGUNG GUGAT PERDATA ATAS KERUGIAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ONLINE SECARA CASH ON DELIVERY (COD) DI E-COMMERCE SHOPEE INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.142Abstrak
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Tanggung Gugat yang diberikan oleh pelaku usaha adalah ganti rugi sesuai dengan besar kerugian yang diderita oleh konsumen, serta Hubungan hukum para pihak dalam jual beli online,yakni hubungan Kontraktual yang mengikat bagi para pihak. E-Commerce Shopee, sebagai penyelenggara system elektronik dan pihak ketiga dalam transaksi jual beli online, tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dari para pihak (penjual dan pembeli). Shopee cenderung berperan sebagai mediator dalam proses mediasi antara penjual dan pembeli yang bersengketa, dengan tanggung jawab untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini juga mengenai Tanggung Gugat Perdata Atas Kerugian Konsumen Terhadap Pelaku Usaha dalam Transaksi Online secara Cash On Delivery (COD) di E-Commerce Shopee Indonesia. Penelitian ini jenisnya hukum normatif. Dalam banyak kasus, Shopee tidak secara penuh melaksanakan peran serta dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang berwenang, sebaiknya menekankan secara spesifik sejauh mana peran serta dan bentuk tanggung gugat penyelenggara sistem dalam bertanggung jawab dalam penyelesaian perselisihan antara penjual dan pembeli. Hal ini dapat dilakukan melalui penyempurnaan perundang-undangan yang mengatur lebih detail kewajiban dan tanggung jawab platform pasar online seperti Shopee dalam menangani Tanggung Gugat Perdata Atas Kerugian Konsumen Terhadap Pelaku Usaha dalam Transaksi Online secara Cash On Delivery (COD) di E-Commerce Shopee Indonesia.






