PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 101/Pdt.G/2019/PN Yyk
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.146Abstrak
Sengketa tanah adalah konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai
kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang
mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. Perbuatan melawan hukum adalah
akibat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum,
walaupun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.
Faktor penyebab terjadinya gugatan sengketa tanah karena perbuatan melawan hukum Studi
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 101/Pdt.G/2019/PN Yyk, terdapat 3 faktor
yakni: faktor utama Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, faktor kedua
Penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil, dan faktor terakhir adalah adanya
persengketaan apakah objek sengketa milik Moehamad Djani (orang tua Penggugat) atau
milik Slamet Partosudarmo. Pertimbangan majelis hakim dalam perkara gugatan perbuatan
melawan hukum dalam sengketa tanah Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2029/PN Yyk adalah
surat dari Penggugat belum dapat dijaikan acuan bagi Majelis Hakim untuk memriksa materi
gugatan dikarenakan masih ada kekurangan pihak dalam perkara ini.






