Perilaku Seksual Menyimpang Sebagai Alasan Perceraian Pada Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.174Kata Kunci:
Perceraian, Seksual, Pertimbangan HakimAbstrak
Perkawinan merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Meskipun demikian ditemukan putusan di Pengadilan Agama kasus gugatan isteri setelah mengetahui suaminya memiliki perilaku seksual menyimpang. Penelitian hukum normative ini dilakukan dengan cara analisis bahan hukum utama yaitu Putusan Pengadilan Agama perkara gugat cerai Nomor 425/Pdt.G/2016/PA.Crp, serta bahan hukum sekunder lainnya seperti keputusan pengadilan, perundang-undangan, teori hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual suami sebelum menikah tidak diketahui isteri hingga sampai menjalin kehidupan rumah tangga. Setelah menjalin pernikahan cukup lama para isteri mendapati suaminya memiliki perilaku seksual menyimpang. Berdasarkan pertimbangan hakim dari ketiga putusan, pihak isteri sebagai penggugat berada pada pihak yang dirugikan dengan alasan suami memiliki perilaku seksual menyimpang meskipun regulasi hanya membenarkan karena sering terjadinya perselisihan dan ketidakharmonisan kehidupan rumah tangga. Selain itu, adanya perilaku seksual menyimpang suami tidak akan mencapai tujuan pernikahan dan dalam hukum Islam penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang diharamkan. Persoalan perilaku seksual menyimpang di khawatirkan mendatangkan kemudharatan kalau rumah tangga tetap dipertahankan.
Referensi
A, Nur Rochmah Dyah P, and Yoga Putra Pamungkas. “Deteksi Dini Perilaku Penyimpangan Seksual Menggunakan Metode Forward Chaining Berbasis Web,” n.d., 52–58.
Achmad Anwar Abidin “Perilaku Penyimpangan Seksual Dan Upaya Pencegahannya Di Kabupaten Jombang,” Prosiding Seminar Nasional Dan Temu Ilmiah Jaringan Peneliti, 2008, 545–63.
Al-qur, Alam Perspektif, and S Al. “Penyimpangan Seksual” 5, no. 1 (2020): 83–105.
Arif Rahman, Sofyan, Mulham Jati Aksi. “Hakim Peradilan Agama: Refleksi Sistem Pengangkatan Dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Mulham Jati Aksi.” Jurnal Syariah Dan Hukum 20 (2022): 79–98.
Ah. Badawi, and Khoiruddin Nasution. “Deviasi Seksual Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Hukum Islam.” Millah 20, no. 2 (2021): 417–48. https://doi.org/10.20885/millah.vol20.iss2.art9.
Badawi, Ah. “Deviasi Seksual Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Hukum Islam Sexual Deviation as a Reason for Divorce in Islamic Law Perspective” 20, no. 2 (2021): 417–48. https://doi.org/10.20885/millah.vol20.iss2.art9.
Basri, Rusdaya. Fikih Munakahat 2, 2021.
Ciek Julyati Hisyam and Abdul Rahman Hamid, "SOSIOLOGI Perilaku Menyimpang" (Jakarta: LPP Press: 2015), hal. 3 n.d.
Dariyo, Agoes. “Memahami Psikologi Perceraian Dalam Kehidupan Keluarga.” Jurnal Psikologi 2, no. 2 (2004): 94–100.
Di, Pencegahannya, and Kabupaten Jombang. “Perilaku Penyimpangan Seksual Dan Upaya Pencegahannya Di Kabupaten Jombang.” Prosiding Seminar Nasional Dan Temu Ilmiah Jaringan Peneliti, 2008, 545–63.
Herinawati Laila M. Rasyid, ed., Modul PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA, Pertama (Sulawesi, 2015).
Khisni. Hukum Peradilan Agama. Unisula Press. Pertama. Semarang, 2011.
Laila M. Rasyid, Herinawati, ed. Modul PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA. Pertama. Sulawesi, 2015.
Lie, Fitriyani, Pupung Puspa Ardini, Setiyo Utoyo, and Yenti Juniarti. “DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA BAGI PSIKOLOGIS ANAK.” Jurnal Pelita PAUD 4, no. 1 (2019): 114–23. https://doi.org/10.33222/pelitapaud.v4i1.841.
Manna, Nibras Syafriani, Shinta Doriza, and Maya Oktaviani. “Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga Di Indonesia.” JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA 6, no. 1 (2021): 11. https://doi.org/10.36722/sh.v6i1.443.
Matondang, Armansyah. “Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Perceraian Dalam Perkawinan.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik 2, no. 2 (2014): 141–50.
M Khoirur Rofiq, Hukum Acara PERADILAN AGAMA, ed. Tolkah (Semarang, 2022).
Monteiro, Josef M. “13095-ID-Putusan-Hakim-Dalam-Penegakan-Hukum-Di-Indonesia.Pdf.” Jurnal Hukum Pro Justisia 25 (2007): 130–39.
Mustaqim, “Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif Al-Qur'an” 5, no. 1 (2020): 83–105.
Neng Hannah, “Seksualitas dalam Alquran Hadis dan Fikih: Mengimbangi Wacana Patriarki”, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, no. 1 (30 June 2017): 1-2, https://doi.org/10.15575/jw.v2i1.795.
Nibras Syafriani Manna, Shinta Doriza, and Maya Oktaviani, “Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga Di Indonesia,” JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA 6, no. 1 (2021): 11, https://doi.org/10.36722/sh.v6i1.443.
Nur, Solikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Edited by Tim Qiara Media. Pertama. Jawa Timur, 2021.
Ria, Wati Rahmi. Hukum Perdata Islam. Aura. Lampung, 2018.
Ridhaizzati, Rafika, and Nurus Shalihin. “Ketahanan Rumah Tangga Pelaku Homoseksual Dan Lesbian.” Turast: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian 10, no. 1 (2022): 86–100. https://doi.org/10.15548/turast.v10i1.4547.
Rofiq, M Khoirur. Hukum Acara PERADILAN AGAMA. Edited by Tolkah. Semarang, 2022.
Silvia Anita Yuningsih et al., "PENDIDIKAN SEKSUALITAS Pada Daur Kehidupan", (Jawa Tengah: EUREKA MEDIA AKSARA: 2023), hal. 142 n.d.
Sofyan Suri, “Hiperseksual Suami Sebagai Alasan Perceraian (Analisis yurisprudensi No. 630/P.Dt G/2009/ PAJT Di Jakarta Timur)” (Skripsi, Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011), 65-66.
Sudirman. Pisah Demi Sakinah Kajian Kasus Mediasi Perceraian Di Pengadilan Agama. Edited by Muzayanah Aan, 2018.
Suratno, Pardi, and Sri Budiyono. “Dampak Perceraian Terhadap Keluarga Dalam Kumpulan Cerpen Orang-Orang Kotagede Karya Darwis Khudori.” WIDYA DIDAKTIKA - Jurnal Ilmiah Kependidikan 1, no. 2 (2022): 35–41. https://doi.org/10.54840/juwita.v1i2.50.
Taqwa Zabidi, “Analytical Review of Contemporary Fatwas in Resolving Biomedical Issues Over Gender Ambiguity”, Journal of Religion and Health 58, no. 1 (1 February 2019): 153-67, https://doi.org/10.1007/s10943-018-0616-0.
Yuningsih, Silvia Anita, Rizki Natia Wiji, Fatma Nadia, Penerbit Cv, and Eureka Media Aksara. No Title, n.d.






