POLITIK HUKUM PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN MAJELIS RAKYAT PAPUA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KHUSUS YANG RESPONSIF

Penulis

  • Firman Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.353

Kata Kunci:

Politik Hukum, Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua, Perdasus Responsif

Abstrak

Penelitian ini berjudul "Politik Hukum Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Dalam Pembentukan Perdasus Yang Responsif" bertujuan untuk menganalisis politik hukum pertimbangan dan persetujuan MRP dalam proses pembentukan Perdasus yang responsif. MRP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Raperdasus yang diajukan oleh DPRP bersama Gubernur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap Raperdasus dalam proses pembentukan Perdasus dimaksudkan untuk mempurifikasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua. MRP sebagai representasi kultural dengan kewenangan legislasi terbatas berperan untuk menciptakan Perdasus yang responsif untuk melindungi hak-hak dasar orang asli Papua melalui proses partisipasi yang bermakna.

Referensi

Anggun Putri Priyani. 2019. “Implementasi Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua”. Jurnal El-Iqtishady. 1 (2).

Azmi Muttaqin. 2013. “Otonomi Khusus Papua Sebuah Upaya Merespon Konflik Dan Aspirasi Kemerdekaan Papua”. Jurnal Ilmu Politik Undip.

Bambang Sugiono. 2010. “PP 54 Tahun 2004 Tentang MRP: Kajian Aspek Hukum”. Jayapura: Suara Perempuan Papua.

Frans A. Waspakrik. 2001. “Risalah Rapat Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”. Jakarta: Setjen dan BK DPR RI.

H.A Kartiwa. 2011. “Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “Good Governance”. Bandung: Alumni.

Hamjah Bonso dan Herman Lawelai. 2020. “Evektivitas Pembuatan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Studi Majelis Rakyat Papua)”. Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan. 1 (2).

Imam Syaukani. 2004. “Dasar-Dasar Politik Hukum”. Jakarta: Rajawali Press.

Jimly Asshiddiqie. 2004. “Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945”. Yogyakarta: FH UII Press.

Jimly Asshiddiqie. 2007. “Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi”. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Moch Marsa Taufiqurrohman dkk. 2020. “Evaluasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI.

Mukhti Fajar dan Yulianto Achmad. 2017. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muhammad Musa’ad. 2001. “Risalah Rapat Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”. Jakarta: Setjen dan BK DPR RI.

Moh. Yusuf dkk. 2022. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia Dari Masa Ke Masa”. Jurnal Pendidikan Indonesia. 5 (2).

Nyoman Kutha Ratna. 2012. “Teori, Metode, dan Teknik Penelitian Sastra”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Paskalis Kaegop. 2010. “Rekam Jejak Majelis Rakyat Papua 2005-2010”. Jayapura: Suara Perempuan Papua.

Philippe Nonet & Philip Selznick. 1978. “Law and Society in Transition: Toward Responsive Law”. London: Harper and Row Publisher.

Philippe Nonet dan Philip Selznick. 2010. “Hukum Responsif, (diterjemahkan oleh Raisul Muttaqin)”. Cet. V, Bandung: Nusa Media

Revana Giara Effendy. 2023. “Analisis Otonomi Khusus Papua Dalam Perspektif Orang Asli Papua”. Jurnal Binamulia Hukum. 12 (2).

R. Siti Zuhro dkk. 2010. “Kisruh Peraturan Daerah: Mengurai Masalah dan Solusinya”. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Syamsuddin Haris. 2006. “Membangun Format Baru Otonomi Daerah”. Jakarta: Lipi Press.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697).

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461).

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Dan Peraturan Daerah Khusus (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2010 Nomor 9)

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua. (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Nomor 16).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Unduhan

Diterbitkan

18-04-2025

Cara Mengutip

Firman. (2025). POLITIK HUKUM PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN MAJELIS RAKYAT PAPUA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KHUSUS YANG RESPONSIF. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 69–83. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.353

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.