FORMULASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME OLEH KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) PAPUA

Penulis

  • Wilhelmus Renyaan Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Sri Iin Hartini Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.55

Kata Kunci:

Kelompok Kriminal Bersenjata, Kejahatan, Terorisme.

Abstrak

Disamping peristiwa-peristiwa pemberontakan, penghianatan dan gerakan-gerakan radikal, tak kalah penting salah satu gerakan yang masih menjadi potensi ancaman disintegrasi bangsa Indonesia yang perlu mendapat perhatian serius warga bangsa dan pemerintah Indonesia adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau dengan sebutan lain yang dikenal dalam masyarakat di Papua. Dalam kaitannya dengan masalah pencegahan, penanggulangan dan/atau pemberantasan kejahatan terorisme, walaupun kejahatan ini dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa dan diperlukan cara-cara yang luar biasa untuk penanggulangannya. Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka judul yang penulis angkat dalam penelitian ini adalah : “Formulasi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Terorisme Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua”. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif, bertitik tolak dengan meneliti data pustaka atau data sekunder, (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder), khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sinkronisasi dengan judul dan rumusan masalah. Manfaat yang ingin dicapai  dalam penelitian ini adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan dan pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam hubungannya dengan penanggulangan masalah dan/atau kejahatan terorisme di Indonesia dan juga sebagai masukan dalam kerangka pengembangan kebijakan hukum pidana, baik dalam tataran formulasi pembentukan hukum (Undang-Undang), maupun dalam tataran aplikasi atau praktek pelaksanaan kebijakan hukum pidana itu sendiri.

Referensi

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Cetakan ke-3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Edwin H. Sudherlan, 1970, Criminology, J.B.Lippincott Company : New York, Dalam A.S.Alam dan Arief Ilyas, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books : Makasar. Lihat juga Wahyu Widodo, 2015, Kriminologi Dan Hukum Pidana, UPGRI Press : Semarang.

http://antaranew.com/berita/172734/, Kekerasan Oleh KKB di Papua, 15 September 2020. Lihat juga https://national.kompas.com/read, Polda Papua: 46 Kasus Kekerasan KKB sepanjang tahun 2020, Di akses 1 Agustus 2021.

https://kumparan.com/ Penembakan Hingga Pembakaran Oleh KKB Papua Sepanjang Januari – April 2021, diakses 1 Agustus 2021.

Indra Latief Syaepu, 2017, Radikal Dulu, Teroris Kemudian, Gerakan Islam “Garis Keras” Dulu dan Kini Dalam Tinjauan Sosio-Historis, Jurnal IAIN Kediri.

Karagianis dan Clark Mc Cauley, 2016, “Hizbut Tahrir al Islami; Evaluating the Threat Posed by a Radical Islamic Group that Remannis Non Violence, Dalam Anzar Abdullah, Gerakan Radikalisme Islam: Perspektif Historis, ADDIN, Vol 10, No 1, Februari.

https://komnasham.go.id/index.php/news/2021/5/17/1785, Menyoal Penyematan Status Teroris Untuk KKB di Papua, 17 Mei 2021, diakses 1 Agustus 2021.

Muhammad Arief, 2008, Peran Dan Keterlibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, Indonesia, Inconesia Civil Society Againts Violent Extrenis, Habibie Center.

Muladi, Penanganan Terorime Sebagai Tindak Pidana Khusus (Extra Ordinary Crime), Materi Seminar Nasional Penanggulangan Terorisme, Jakarta, 28 Juni 2004.

Pasal 7 ayat (1) : Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pasal 7 ayat (2) huruf (b) angka (3) : Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : mengatasi aksi terorisme.

Sutan Remy Syahdeni, 2009, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta : Pustaka Utama Grafitti.

Unduhan

Diterbitkan

28-04-2023

Cara Mengutip

Renyaan, W., & Hartini, S. I. (2023). FORMULASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME OLEH KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) PAPUA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(1), 94–111. https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.55

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama