PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MELALUI PENERAPAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Penulis

  • Fransiscus Xaverius Watkat Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Muhammad Toha Ingratubun Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Adelia Apriyanti Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.83

Kata Kunci:

Perlindungan, Data Pribadi, Sistem Hukum Pidana

Abstrak

Data pribadi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang manusia baik sebagai individu (hak privasi) maupun dalam kedudukannya sebagai warga negara (hak warga negara) perlu mendapat perlindungan hukum yakni melalui penerapan sistem hukum pidana. Pentingnya penerapan sistem hukum pidana dalam hal ini, mengingat terdapat berbagai macam kasus yang berkenaan dengan penyalahgunaan data pribadi seorang warga negara dalam berbagai aspek kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara baik dilakukan secara individu, perusahaan (korporasi) maupun oleh pihak-pihak yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan, memporoses hingga sampai penyebarluasan data pribadi secara melawan hukum, baik dalam kedudukannya sebagai subjek data pribadi, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui penerapan sistem hukum pidana, terhadap penyalahgunaan data pribadi, khususnya menyangkut sistem pemidanaan yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, walaupun telah ada pengaturan hukum khusus yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi, yakni Undang-Undang RI Nomor: 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun dalam konstek penerapan hukum pidana belum dapat diterapkan sesuai dengan pengaturan Pasal 65 sampai dengan Pasal 73 yang mengatur tentang larangan penyalahgugunaan data pribadi dan pengaturan tentang ketentuan pidana yang dilakukan baik oleh orang pribadi, badan hukum (korporasi) di Indonesia. Faktor-faktor penyebabnya adalah pertama, formulasi kebijakan hukum oleh pembentuk undang-undang lebih mengedepankan sanksi administratif; kedua, penyelesaian masalah/sengketa dapat dilakukan diluar sistem peradilan (alternative dispute resolution). Ketiga, penegakan hukum pidana dan/atau pemidanaan merupakan upaya hukum terakhir (the lass resource), dan keempat, merupakan salah satu faktor yang paling mempengaruhi adalah belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 58 UU Perlindungan Data Pribadi.

Referensi

Buku :

Asri Muhammad, 2018, Hak Asasi Manusia, Filosofi, Teori Dan Instrumen Dasar, CV Sosial Politic Genius, Makasar.

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Edmon Makarim, 2003, Kompilasi Hukum Telemmatika, PT Radja Grafindo Persada, Jakarta.

__________., 2010, Tanggungjawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Rajawali Press, Jakarta.

Edy D. Karmasudirdja, 2019, Yurisprudensi Kejahatan Komputer, CV Tanjung Agung, Jakarta.

Ken Gormley, 1992, One Hundred Years Of Privacy, Winscoinsin Law Review

Madja El Muhtaj, 2015, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai Dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Prenada Media Grup, Jakarta.

Muladi, 1999, Hak Asasi Manusia, Politik, Dan Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang.

Rohana, K.M, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM, UII, Yogjakarta.

Rosida,S.D, 2015, Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional Dan Nasional, Refika Aditama, Jakarta.

Solehhuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana; Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya, Raja Gradindo Persada, Jakarta.

Sugeng,S.P, 2022, Hukum Telematika, Prenada Media Grup, Jakarta.

Tina Asmarawati, 2015, Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesia, Deepublhis, Jakarta.

Todung Mulya Lubis, 1993, In Search Of Human Rights; Legal Politic Dilemmas Of Indonesia New Order, 1966-1990, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Zul, Bunyamin, Fransiscus X.Waktat, dkk, 2023, Pengantar Ilmu Hukum, Get Press, Padang.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor RI 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infoemasi Publik.

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Artikel, Jurnal Ilmiah :

Rosadi, SD, 2017, Implikasi Penerapan program E-Health Dihubungkan Dengan Perlindungan Data Pribadi, Arena Hukum, Vol.9 No.3, Hal. 403-420, Diakses 8 April 2024.

Sautunnida, L, 2018, Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia; Studi perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20 No.2, Hal. 369-384, diakses 8 April 2024.

https://www.bbc.com/indonesia,Buka Lapak diserang Peretas, Pengguna Di Imbau Ganti Passwaord, diakses 7 April 2024.

https://www.cnbc.indonesia.com/tech, Kronologi Tersebarnya Jutaan Data KPU Yang Bocor, diakses 7 April 2024.

https://www.cnnindonesia.com/techno, 10 Kasus Kebocoran Data 2022, Bjorka Dominan, Ramai-Ramai Bantah, diakses 7 April 2024.

https://www.beritasatu.com/, Deretan Kasus Kebocoran Data Yang Pernah Terjadi di Indonesia, diakses 7 April 2024.

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., & Apriyanti, A. (2024). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MELALUI PENERAPAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 153–175. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.83

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.