DAMPAK FENOMENA “NO VIRAL, NO JUSTICE” TERHADAP PENEGAKAN HUKUM KASUS KDRT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.325Kata Kunci:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Media Sosial, No Viral, No Justice, Penegakan Hukum, Perlindungan KorbanAbstrak
Fenomena “No Viral, No Justice” menjadi sorotan dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia. Fenomena tersebut mencerminkan persepsi masyarakat bahwa keadilan sering kali baru tercapai jika kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat perhatian luas di media sosial. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis lebih mendalam mengenai sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana KDRT di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengidentifikasi faktor penyebab munculnya fenomena “No Viral, No Justice” dalam penegakan hukum KDRT di Indonesia serta meneliti dampak dari fenomena “No Viral, No Justice” terhadap efektivitas aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana KDRT di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji masalah dan mengolah data yang didapatkan dari aturan hukum sesuai dengan regulasi yang ada serta kaidah atau norma sebagai dasar penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena “No Viral, No Justice” di media sosial dapat mempercepat proses penegakan hukum dan meningkatkan tekanan publik kepada aparat penegak hukum untuk bertindak. Namun, fenomena ini juga dapat menimbulkan risiko, seperti pengadilan oleh media, pelanggaran privasi korban, dan potensi disinformasi. Selain itu, ketergantungan pada viralitas dapat mengalihkan perhatian dari upaya penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sistematis dan berkelanjutan, sehingga diperlukan upaya untuk memperkuat mekanisme perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang efektif dan andal.
Referensi
Abdurohman, Imanudin. “Daftar Kasus KDRT Di Indonesia 2024, Korban Mayoritas Perempuan.” Tirto.Id. Last modified 2024. Accessed March 8, 2025. https://tirto.id/daftar-kasus-kdrt-di-indonesia-2024-g62T.
Aminah, Siti, and Ony Rafsanjani. “Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep Dan Praktik.” Restorative: Journal of Indonesian Probation and Parole System 1, no. 1 (2023): 55–73.
Basri, Moh. Hasan, Hartoyo, and Subekti. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Polres Lumajang Jawa Timur.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 3 (2025): 85–94.
Bhakti, Indira Swasti Gama, and Tri Agus Gunawan. “Upaya Preventif Aparat Desa Dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Journal of Public Administration and Local Governance 4, no. 1 (2020): 49–64.
Bidayati, Kholis, and Suci Ramadhan. “Pendekatan Viral Justice Sebagai Upaya Pencarian Perlindungan Bagi Korban Kasus KDRT” 2 (n.d.): 60–80.
Christianti, Risa, and Elfrida Ratnawati Gultom. “Penyimpangan Proses Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Kategori Delik Biasa.” Unes Law Review 5, no. 3 (2023): 1389–1399.
Faebuadodo Gea, Antonius. “Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian.” Jatiswara 37, no. 3 (2022): 271–279.
Fatmi Yurindra, Dita, Budi Sutrisno, and Septira Putri Mulyana. “Pengaturan Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Endorsement Antara Endorse Dan Endorser.” Jurnal Commerce Law 3, no. 2 (2023): 351–358.
Granady, Seffin, Abdul Halim Nasution, Rintan Gustia, Dinda Pratiwi, and Alnisha Agustin. “Kekuatan Media Sosial Untuk Advokasi: Tinjauan Yuridis Dan Strategi Komunikasi Digital.” Jurnal Studi Multidisipliner 9, no. 1 (2025): 370–378.
Gussela, Melinda Dina, Mila Kurniawati, Jemmy Satria N, Denny Hermanto, Silvanus Fauziansah, and Beni Ahmad Saebani. “Fenomena ‘No Viral No Justice’ Perspektif Teori Penegakkan Hukum.” Ranah Research: Journal Multidisciplinary Research and Development 7, no. 2 (2025): 792–800.
Kodai, Dince. “Kajian Tentang Penelantaran Ekonomi Sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Gorontalo Law Review 1, no. 1 (2018): 89–99.
Al Mustaqim, Dede, Fadlih Abdul Hakim, Hikmah Atfalina, and Abdul Fatakh. “Peran Media Sosial Sebagai Sarana Partisipasi Warganet Dalam Mewujudukan Keadilan Dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Di Indonesia.” Journal of Multidisciplinary Research and Development 1, no. 1 (2024): 53–66.
Nababan, Grace Oktavia, Elsa Ramadhana, and Asep Suherman. “Prinsip Penegakkan Hukum Melalui Fenomena ‘No Viral No Justice’ Guna Mencapai Keadilan Di Era Media Sosial.” Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu 8, no. 10 (2024): 1–8.
Nyoman, Widyani. “Analisis Peran Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Jembrana.” Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu 3, no. 1 (2015): 12–20.
Putera Semadi, Anak Agung Gde. “Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia.” Ijolares: Indonesian Journal of Law Research 2, no. 1 (2024): 14–19.
Rossevelt, Franklin Asido, Dara Aisyah, Pasha Clara Ulyna Nadeak, Nadhirah Zahrahni, Putri Nabiha Dwiriani, Noni Fitria Achmad, Hilda Anggiani Siregar, Valentino Antonius Simamora, and Abednego Ferdian Malona Siallagan. “Analisis Pengaruh Budaya Patriarki Terhadap Kekerasan Perempuan Di Dalam Rumah Tangga.” Sajjana: Public Administration Review 1, no. 2 (2023): 1–13.
Salman, Aulia, and Andi M Yusuf. “Integrasi Prinsip Keadilan Hukum Islam Dalam Mengatasi Fenomena No Viral No Justice Di Indonesia.” Siyasah Wa Qanuniyah : Jurnal Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif 2, no. 2 (2024): 71–94.
Sari, Ikka Puspita. “Keabsahan Perjanjian Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E- Commerce Di Tinjau Dari Hukum Perdata.” Jurnal Al-Wasath 3, no. 2 (2022): 105–112.
Sibarani, Sabungan. “Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).” Jurnal Hak Asasi Manusia 7, no. 1 (2016): 1–9.
Silitonga, Michael Mauliutus, Aartje Tehupeiory, and Andree Washington. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Di Pengadilan Negeri Brebes.” Honeste Vivere Journal 33, no. 2 (2023): 161–184.
Sormin, Rachelia Febriani, Dheny Wahyuni, and Aga Anum Prayudhi. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Pampas: Journal of Criminal Law 2, no. 3 (2021): 109–120.
Sriwidodo, Joko. Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cetakan Pe. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2021.
Tirtakusuma, Eleazar Josiah, and Andreas Eno Tirtakusuma. “Viral Sebagai Sarana Pembelaan Diri (Kajian Kemungkinan Penuntutan Pidana Dalam ‘No Viral No Justice’).” Jurnal Selisik 10, no. 1 (2024): 4–24.






