PENGARUH TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP DINAMIKA NORMA HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Tanti Kirana Utami Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Ardelia Lananda Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Cindy Claudia Simbolon Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Mila Arastasya Rahmah Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Nayla Ratu Baidhowi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Pusfa Januwati Fakultas Hukum Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.199

Kata Kunci:

Hukum, Norma, Peradilan, Teori perundang-undangan

Abstrak

Teori perundang-undangan dalam pembentukan dan perubahan hukum di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting. Hal tersebut dikarenakan teori perundang-undangan dapat memberikan struktur dan arah bagi pengembangan hukum yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, teori perundang-undangan bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan Pancasila. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis lebih mendalam mengenai Pengaruh Teori Perundang-undangan terhadap Dinamika Norma Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah mempergunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Pengaruh Teori Perundang-undangan terhadap Kualitas Implementasi Norma Hukum di Indonesia, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerapan Teori Perundang-undangan dalam Praktik Pembentukan Hukum di Indonesia, serta Dampak Penerapan Teori Perundang-undangan terhadap Stabilitas Norma Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia. Penerapan teori perundang-undangan di Indonesia bertujuan untuk menciptakan peraturan yang sistematis, adil, dan efektif dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Maka dari itu, reformasi menyeluruh dalam sistem hukum serta penegakan hukum yang transparan dan profesional sangat penting agar dapat meningkatkan kualitas norma hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada sistem peradilan.

Referensi

Abdul Halim. “Membangun Teori Politik Hukum Islam Di Indonesia.” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 13, no. 2 (2013): 259–70. https://doi.org/10.15408/ajis.v13i2.938.

Abdul Latif Mahfuz. “Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 1 (2020): 1–57. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i1.2442.

Admin. “Tantangan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia,” 2024.

Admin Kepemerintahan. “Pengaruh Lobi Dan Kepentingan Khusus Terhadap Proses Legislasi,” 2024.

Agista Yuwandhana. “Peran Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan Terhadap Penyelenggaraan Negara.” Journal Education and Development 10, no. 3 (2022): 104–10.

Amin, Rizal Irvan, and Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang - Undangan Di Indonesia.” Res Publica 4, no. 2 (2020): 205–20.

Amirudin, Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grapindo Persada, 2011.

Artioko, Fiqih Rizki. “Pengadopsian Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Al-Qisth Law Review 6, no. 1 (2022): 52. https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.52-83.

Aziz, Machmud. “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal Konstitusi 7, no. 5 (2016): 113. https://doi.org/10.31078/jk756.

Babel), Surianto S.Sos (Diskominfo. “Dampak Positif Dan Negatif UU KIP Bagi Pemerintah Dan Masyarakat.” babelprov.go.id, n.d.

Bakar, Ahmad Abu. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur.” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 7, no. 1 (2021): 156–70.

Bivitri Susanti. “Kawula, Kaum Elit Dan Legislasi,” 2013.

Dalimunthe, Dermina. “Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 3, no. 1 (2017): 66–82.

Delfina Gusman. “Kajian Ontologi Problematika Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia Dikaitkan Dengan Kebutuhan Hukum Masyarakat.” Swara Justisia 6, no. 4 (2023): 368–82.

Denico Doly. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Yudikatif.” Majalah Info Singkat Hukum IX, no. 3 (2021): 1–4.

Dianisa, Tifani Rizki, and Gayatri Dyah Suprobowati. “Penerapan Teori Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” : : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasiona 1 (2022): 298–305.

Dr. MD. Shodiq. Budaya Hukum, 2023.

Erickatama, A. “Problematika Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah Dan Peraturan Presiden.” Grondwet 2, no. 2 (2023): 224–37. https://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/view/26%0Ahttps://ejournal.grondwet.id/index.php/gr/article/download/26/25.

Erwinsyahbana, Tengku, and Tengku Rizq Frisky Syahbana. “Perspektif Negara Hukum Indonesia.” Hukum Tata Negara, no. February (2018): Hlm. 1-20.

Fauzul Masyhudi. “Sinergisitas Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Penangan Korupsi Di Indonesia.” Madania: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam 13, no. 1 (2023): 1–9.

Habibah Zulaiha. “Dampak Pengesahan Ruu Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law 6, no. 2 (2022): 199–228. https://doi.org/10.30762/qaw.v6i2.168.

Habibi, Muhammad. “Analisis Politik Identitas Di Indonesia.” Universitas Mulawarman, Samarinda 1, no. March (2018): 1–23. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.16590.66887.

Hasibuan, Zulkarnain. “Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini.” Publik 2, no. 2 (2014): 78–92. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/40.

Helandri, Joni, Dobi Yuliansa, Athika Nur, Aulia Sahary, Yuni Pusfitasari, and Hodijah Artika. “Implementasi Prinsip Negara Hukum Dalam Meningkatkan Good Governance Di Indonesia” 3, no. 1 (2024): 39–60.

Indari, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan. Kanisius. Yogyakarta, 2007.

Irawan Febriansyah, Ferry. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Perspektif 21, no. 3 (2016): 220–29.

Isnantiana, Nur Iftitah. “Hukum Dan Sistem Hukum Sebagai Pilar Negara.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2019): 19. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4470.

Kadarudin, Husni Thamrin, and Arpina. “Peran Dan Hak Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Collegium Studiosum Journal 4, no. 2 (2021): 55–63. https://doi.org/10.56301/csj.v4i2.479.

Ledia Hanifa. “Partisipasi Publik Dalam Proses Legislasi Perkenalan Open Parliament Parliament Indonesia ( OPI ),” 2021.

Maysarah, Andi. “Perubahan Dan Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Warta 11, no. 52 (2017).

MD, Mahfud. “Capaian Dan Proyeksi Kondisi Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 3 (2009): 291–310. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art1.

Mia Kusuma Fitriana. “Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara,” 2015, 1–27.

Michael Frans Berry. “Pembentukan Teori Peraturan - Perundang-Undangan.” Muhammadiyah Law Review 2, no. 2 (2018): 89.

Muhammad Agung Ardiputra. “Pola Efektif Pembinaan Hukum Untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 37–48. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.37-48.

Muhtadi, Muhtadi. “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2014). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.75.

Negara, Ilmu. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ditinjau Dari Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang,” no. 15 (2019): 279–90.

Nur Andini Sari. “Stabilitas Politik: Pondasi Bagi Pertumbuhan Dan Kesejahteraan,” 2023.

Pekuwali, Umbu Lily. “Memposisikan Hukum Sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat.” Jurnal Hukum Pro Justitia 26, no. 4 (2008).

Prabowo, Prasetyo Hadi. “Analisis Yuridis Simplifikasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Klaster Perbankan.” Law Journal Yos Soedarso University 5, no. 1 (2021): 24–33.

Pratama, Randyka Riza, Wicipto Setiadi, and Fakultas Hukum. “Kedudukan Ketetapan Mpr Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Lex Jurnalica 8, no. 3 (2021): 309–22.

Rahmadhani, Rizka Alifa. “Pengertian Norma Dalam Masyarakat, Macam, Tujuan, Dan Contohnya.” Tirto.id, 2021. https://tirto.id/pengertian-norma-dalam-masyarakat-macam-tujuan-dan-contohnya-ga2m#google_vignette.

Rini Setiawati. “Pengabaian Social Economic Cost Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Hukum Media Bhakti 3, no. 2 (2019): 165–71. https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.111.

Rio Fahni. “Pembentukan Pengadilan Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Universitas Lampung, 2023.

Riskiyono, Joko. “Public Participation in the Formation of Legislation to Achieve Prosperity.” Aspirasi 6, no. 2 (2015): 159–76.

Sainul, Ayu Oktavia, Nitaria Angkasa. “Hubungan Perubahan Sosial Dan Perubahan Hukum Dalam Sistem Hukum Terbuka” 04, no. 2 (2024): 123–36. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.

Sulaeman, Asrullah, Ika Novitasari, and Andi Dewi Pratiwi. “Sosialisasi Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Dan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Desa Riso Kec. Tapango Kabupaten Polewali Mandar.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM & PM Universitas Sulawesi Barat 2, no. 1 (2023): 83–89. https://ojs.unsulbar.ac.id/index.php/jipm/article/view/2658.

Surbakti, Natangsa. “Dampak Negatif Pengabaian Nilai Kultural Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2012): 41–53.

Syafaruddin Makmur. “Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 2, no. 2 (2015): 383–410. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2387.

Triwulandari, Endah, Armilius, and Anggi Dewinta Chairani. “Dampak Perumusan Norma Hukum Setiap Orang Dalam Perundang-Undangan Berdasarkan Perspektif Hukum Pembuktian Perkara Pidana (Suatu Tinjauan Penegakan Hukum).” Universitas Pancasila, 2020.

Utami, tanti kirana. Teori Perundang-Undangan. Edited by Sri Murni. damera press, 2023.

Wulandar, Liestiarini. Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu. Jakarta Timur: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2020.

Zainal Arifin, Andriyani, Samson Fajar. “Adaptasi Dan Pengaruh Budaya Hukum Di Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8, no. 1 (2024): 1–7. https://doi.org/10.24127/mlr.v8i1.3453.

Unduhan

Diterbitkan

28-11-2024

Cara Mengutip

Utami, T. K., Lananda, A., Simbolon, C. C., Rahmah, M. A., Baidhowi, N. R., & Januwati, P. (2024). PENGARUH TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP DINAMIKA NORMA HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 264–293. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.199

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.