ANALISIS TENTANG PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.430Kata Kunci:
Analisis; Penanganan; Anak; konflik dan hukumAbstrak
Penelitian dengan judul “Analisis Tentang Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana” dilakukan di Jayapura. Tujuan penulisan adalah Untuk Mengetahui penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Hasil dari penelitian menunjukan Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana dilakukan dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, dengan tetap melindungi memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak pelaku tindak pidana. Dan Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Jayapura yang diberikan kepada anak pada tiap tingkatan pemeriksaan dari tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi si anak serta pemenuhan hak-hak anak dan salah satu bentuk perlindungan hukum adalah proses penyelesaian perkara anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice yaitu melalui Diversi. Akhirnya, dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum azas kepentingan terbaik bagi anak serta asas ultimum remidium harus selalu dikedepankan dalam proses penyelesaian perkara anak dalam sistem peradilan pidana kita.
Referensi
Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya bakti, bandung, 1986;
Ciptaningsih Utaryo, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Pidana, Yogyakarta, Universitas Atmajaya, 2003;
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, PT.Gramedia, Jakarta, 2010;
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika aditama, Bandung, 2009;
Marjan Miharja, Efektifitas Penanggulangan Perdagangan Orang (Human Traficking), Qiara Media, Surabaya, 2019;
Maldin Gultom,Perlindungan Hukum Terhadap anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2008;
--------, Perlindungan Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014;
Muhadar, Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Putra Media Nusantara, 2010;
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris: Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015;
Naning Ramdlon, HAM Di Indonesia, Lembaga Kriminologi UI, Makalah, Jakarta, 1983;
Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delinquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997;
-------Delikuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangannya. Bayumedia Publishing. Malang 2008;
P.A.F Lamintang & Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta 2009;
Rahtanti Sutansi, Konsep Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo, 2014;
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1990;
Romli Atmasasmita dkk, Peradilan Anak Di Indonesia. Mandar Maju, Bandung, 2019;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Judimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990;
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000;
Sudarsono, Etika Islam Tentang Remaja, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1991;
-----------Problematika Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico Bandung, 1983;
Supriadi W.Eddyono, Pengantar Konvensi Hak Anak, Lembaga Study Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2005;
Syahruddin, “Pemenuhan Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Melakukan Hubungan Biologis Suami Istri” Disertasi Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2010;
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886
UU Nomor 11 Tahun 1912 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Anak
https://www.unicef.org/indonesia/media/5651/file/Perlindungan%20Anak%20di%20Indonesia.pdf//Unicef, Ringkasan Advokasi Perlindungan Anak,






