PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK TANPA PENETAPAN PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF NORMATIF

Penulis

  • Mardiono paputungan Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.150

Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan dalam perspektif normatif. Pengangkatan anak merupakan tindakan hukum yang memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan kepentingan terbaik anak terlindungi. Di Indonesia, proses pengangkatan anak diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang mengharuskan adanya penetapan pengadilan. Namun, praktek pengangkatan anak tanpa melalui prosedur pengadilan masih terjadi dan menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial. Pengangkatan anak di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Pengangkatan anak adalah pengalihan hak asuh dari orang tua kandung atau wali sah kepada orang tua angkat, yang harus dilakukan dengan persetujuan pengadilan dan memenuhi persyaratan tertentu. Namun, banyak masyarakat yang melakukan pengangkatan anak tanpa persetujuan pengadilan, yang dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda bagi anak dan orang tua angkat.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hukum Indonesia mengatur perlindungan bagi anak yang diangkat tanpa keputusan pengadilan serta risiko hukum yang dihadapi dalam kasus di mana anak diangkat tanpa proses hukum yang sah. Hasilnya menunjukkan bahwa pengangkatan anak melalui proses hukum yang melibatkan pengadilan sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi secara optimal sesuai dengan undang-undang.

    

Kata Kunci: Pengangkatan anak, Perlindungan hukum, Perspektif normatif

Referensi

Buku :

Dzulkifli dan Utsman, (2010),Kamus Hukum, Jakarta : Quantum Media Press

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. PT. Bina Ilmu.

R Subekti. (2004).”Perbandingan Hukum Perdata “.Jakarta: Pradnya Paramita

Sunggono, B. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Zaini, M. (2015). Adopsi: Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Sinar Grafika.

Jurnal :

Anggriawan, Teddy Prima. (2021) "Hukum Pengangkatan anak melalui akta pengakuan pengangkatan anak yang dibuat oleh notaris." Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 3.1

Dimas Prayoga Pangestu, Dkk. (2023).” KEDUDUKAN PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN ITIKAD BAIK TANPA PENETAPAN PENGADILAN DI KAMPUNG KEBON SAYUR, KOTA BEKASI”. Jurnal Krisna Law, Volume 5, Nomor 2.

Henna Kurniasih dan Gunawan Djajaputra . (2024 )“Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Adopsi Anak Dalam Sudut Pandang Hukum Positif Pada Putusan Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Dbs”. Jurnal Unnes Law Riview Vol. 6, No. 4.

Lisa Carterina Kunadi dan Diana Tantri Cahyaningsih.(2020).”Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Indonesia”. Jurnal Privat Law Vol. Viii No. 2

Lubis, D. (2023). Analisis Yuridis Pengangkatan Anak dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3)

Undang-undang :

Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 1 (Ayat ) 1

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pasal 1 Ayat 2

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 Ayat 2

Unduhan

Diterbitkan

24-09-2024

Cara Mengutip

Mardiono paputungan. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK TANPA PENETAPAN PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF NORMATIF. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 136–147. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.150