PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT ANTARA INFLUENCER DAN PELAKU USAHA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.324Kata Kunci:
Influencer, KUH Perdata, Perjanjian Endorsement, Undang-Undang ITE, WanprestasiAbstrak
Perjanjian endorsement antara influencer dan pelaku usaha merupakan salah satu bentuk kerja sama yang banyak dipakai dalam dunia pemasaran. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak yaitu influencer yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis lebih mendalam mengenai Keabsahan Perjanjian Endorsement antara Influencer dan Pelaku Usaha dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE, mengidentifikasi Bentuk Wanprestasi dalam Perjanjian Endorsement antara Influencer dan Pelaku Usaha, serta meneliti mengenai Mekanisme Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Endorsement antara Influencer dan Pelaku Usaha Berdasarkan KUH Perdata dan UU ITE. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji masalah dan mengolah data yang didapatkan dari aturan hukum sesuai dengan regulasi yang ada serta kaidah atau norma sebagai dasar penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian endorsement antara influencer dan pelaku usaha dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Jalur litigasi menempuh proses hukum melalui pengadilan sedangkan jalur non-litigasi melalui mediasi atau arbitrase.
Referensi
Britzyana, Elmasia Pertiwi Anastasia, Barkatullah Abdul Halim, and Saprudin. “Tanggung Jawab Hukum Bagi Selebgram Yang Mempromosikan Produk Ilegal (Endorse).” JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 3 (2023): 1475–1488.
Buak, Yulfin Tandi. “Kajian Hukum Terhadap Jasa Promosi Oleh Influencer Pada Media Sosial Yang Menyimpang Dari Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Lex Privatum 11, no. 4 (2023): 9.
Dwikayanti, Ni Made Rai, and Ni Putu Purwanti. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jasa Endorse Dalam Perjanjian Endorsement.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 5 (2021).
Fatmi Yurindra, Dita, Budi Sutrisno, and Septira Putri Mulyana. “Pengaturan Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Endorsement Antara Endorse Dan Endorser.” Jurnal Commerce Law 3, no. 2 (2023): 351–358.
Febriani, Nadia. “Efektivitas Strategi Komunikasi Pemasaran Celebrity Endorsement Di Instagram Terhadap Generasi Z.” Jurnal Manajemen Komunikasi 5, no. 2 (2021): 238–258.
Ghassani, Devy Nadhilah, Etty Mulyati, and Rika Ratna Permata. “Penerapan Klausula Baku Oleh Endorsee Dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan Dengan Asas Kepatutan.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, no. 6 (2023): 4017–4036.
JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. “UU 1/2024: Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.” Last modified 2024. Accessed March 5, 2025. https://jdih.maritim.go.id/uu-12024-perubahan-kedua-uu-no-11-tahun-2008-tentang-ite.
JDIH Mahkamah Agung RI. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie).”
Khair, Umul, and Ana Ramadhona. “Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Antara Pemilik Bisnis Dengan Selebgram Dalam Mempromosikan Suatu Produk Secara Online.” Ensiklopedia of Journal 5, no. 4 (2023): 295–304.
Kurniawan, Faizal. “Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis Di Pengadilan?” Hukum Online. Last modified 2024. Accessed March 5, 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bagaimana-membuktikan-perjanjian-tak-tertulis-di-pengadilan-lt51938378b81a3/.
Mangiwa, Devina Melosia, and Gunawan Djajaputra. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja PT. Sukses Bintang Indonesia Dengan PT. Ratu Intan Mining (Studi Kasus Putusan Nomor 3854/K/Pdt/2022).” Jurnal Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 10633–10642.
Mattalata, Andi. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” JDIH Kemenkeu. Accessed March 5, 2025. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/FullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM.
Ningrum, Ayu Puspita. “Analisis Hukum Perdata Terkait Perjanjian Endorse-Ment Di Media Sosial.” Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro 1, no. 4 (2024): 305–311.
Nurfadillah, Maulia. “Hukum Kontrak Di Era Digital: Adaptasi Teknik Pembuatan Kontrak Dalam Transaksi Online.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) 2, no. 1 (2025): 185–193.
Putri, Gita Nurnila, Jacobus Jopie Gilalo, R. Djuniarsono. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengiklanan Produk Berbahaya Oleh Influencer.” Karimah Tauhid 3, no. 4 (2024): 4929–4946.
Sari, Ikka Puspita. “Keabsahan Perjanjian Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E- Commerce Di Tinjau Dari Hukum Perdata.” Jurnal Al-Wasath 3, no. 2 (2022): 105–112.
Septi, Jesica, Leony Simanungkalit, Cindy Eleonora Sitohang, and Dwie Belcha. “Penerapan Hukum Kontrak Dan Itikad Baik Dalam Kerja Sama Endorsement Antara Online Shop Dan Selebritas Instagram.” Ekoma: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 3, no. 5 (2024).
Sip Law Firm. “Apakah Kontrak Elektronik Sah Secara Hukum?” Last modified 2024. Accessed March 5, 2025. https://siplawfirm.id/kontrak-elektronik/?lang=id.
Suari, Ketut Putri Oka, I Nyoman Putu Budiartha, and Putu Ayu Sriasih Wesna. “Perlindungan Hukum Terhadap Toko Online Atas Timbulnya Wanprestasi Oleh Influencer (Jasa Endorsement) Di Wilayah Kabupaten Badung.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 1 (2023): 50–55.
Sugiarto, Kantrey. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Bisnis Melalui Instagram Dalam Perjanjian On Line Apabila Terjadi Wanprestasi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum 4, no. 2 (2018): 120–127.
Suliantoro, Adi, Fitika Andraini, Arikha Saputra, and Suciyaningsih. “Pencegahan Penyalahgunaan Keadaan Atau Misbruik Van Omstandigheden Atau Undue Influence Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Komunikasi Hukum 10, no. 2 (2024): 76–91.
Suryahartati, Dwi. “Perjanjian Penitipan Barang Dalam Pengelolaan Parkir Bagi Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 2, no. 253–266 (2019).
Tiara Rizky Andespa, and Danang Wahyu Muhammad. “Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Perjanjian Kerja Sama Celebrity Endorsement Yang Dilakukan Oleh Selebriti” (2020): 1–20.






