PERLINDUNGAN DAN UPAYA HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIKENAI SANKSI JABATAN DI KOTA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v2i2.12Abstrak
Penelitian ini dengan judul perlindungan dan upaya hukum bagi notaris yang dikenai sanksi
jabatan di Kota Jayapura dengan menggunakan metode penelitian yuridis empirik dan yuridis normatif
adapun hasil dari penelitian ini adalah Upaya hukum bagi notaris yang dikenakan sanksi dengan
indikator yang dilihat dari sisi pelaksanaan upaya hukum dan proses pemeriksaan upaya hukum yang
dilkasnakan ini meberikan kesempatan kepada notaris untuk melakukan pembelaan diri maupun
melakukan banding administratif. Kemudian dalam hal proses pemeriksaan. Proses pemeriksaan
terhadap notaris yang diduga melanggar kewajiban notaris berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang
Undang Nomor. 2 Tahun 2014 ditetapkan oleh Majelis Pengawas, lembaga baru yang menambah
fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris.Perlindungan hukum bagi notaris yang
terkena sanksi dengan indikatornya dilihat dari Penerapan Undang Undang maupun pengawasan
dilkasnakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku . dalam penerapan undang undang maka
Undang – Undang Jabatan Notaris mengakui keberadaan Notaris yang bertindak sebagai pejabat
umum, yang menjalankan segala tugas jabatannya perlu mendapatkan perlindungan hukum yaitu
Notaris sebagai jabatan, bukan Notaris sebagai pribadi kemudian dalam hal pengawasan berlakunya
Undang-undang Jabatan Notaris, maka yang menjadi pengawas untuk mengawasi segala tugas dan
jabatan Notaris diatur dalam Pasal 67 yang mana pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dalam
melaksanakan pengawasan tersebut menteri membentuk Majelis Pengawas yang terdiri dari 9
(sembilan) orang






