KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA PENERAPAN PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA PADA PUTUSAN PENGADILAN

Penulis

  • Muh. Gempar Dahlan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Fenty U Puluhulawa Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
  • Irlan Puluhulawa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.745

Kata Kunci:

Ketidakpastian Hukum, Narkotika, Penerapan Pasal, Putusan

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menelaah makna Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menguraikan penerapan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Nomor 22/PID/PT.PDG. Persoalan hukum tersebut akan ditelaah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengedepankan pendekatan perundang-undangan dalam menjawab permasalahan. Hasil analisis merumuskan bahwa penerapan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menimbulkan ketidakpastian hukum yang bersumber dari rumusan norma yang belum memberikan kejelasan makna, khususnya terhadap unsur “menguasai”, serta dari praktik penegakan hukum yang dalam beberapa hal masih bersifat formalistik. Makna dari penerapan pasal tersebut kemudian terlihat dari Penerapan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam putusan Pengadilan Tinggi Padang, dalam Putusan Nomor 222/PID/2011/PT.PDG, Pengadilan Tinggi Padang telah menerapkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tidak semata-mata berdasarkan keberadaan narkotika, melainkan melalui penilaian yang cermat dan menyeluruh terhadap fakta hukum serta pembuktian unsur kesalahan. Putusan ini menunjukkan adanya kehati-hatian hakim dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum narkotika dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa, sekaligus mencerminkan kesesuaian dengan arah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menekankan pentingnya pembuktian unsur kesalahan secara nyata dalam penerapan ketentuan pidana.

Referensi

Buku

Adam Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fence M Wantu. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Reviva Cendekia.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. 2015. Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Dalam Putusan-Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kusno Adi. 2009. Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: UMM Press.

Muhammad Yamin. 2012. Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama. Bandung: Pustaka Setia.

Mukhtar Samad. 2016. Penaggulangan Narkoba Solusi Masalah Narkoba Dari Prespektif Islam. Yogyakarta: Sunrise.

Siti Zubaidah. 2011. Penyembuhan Korban Narkoba Melalui Terapi Dan Rehabilitasi, Medan: IAIN Press.

Jurnal Dan Hasil Penelitian

Abdur Rahim dkk. 2023. Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6 (8).

Mario julyano dan Aditya yuli sulistyawan. 2019. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. crepido 1 (1).

Meli Pransiska Simanjuntak. 2022. Analisis Yuridis Ultra Petita Hakim dalam menjatuhkan Pidana Mati terhadap pelaku yang menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram (Studi Putusan Pengadilan No. 241/PID.SUS/2019/PN.TJB). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum 1 (2).

Robbi Ashadul Bahri. 2024. Konsep Penegakan Hukum Pidana Adat di Indonesia Berdasarkan Asas Kepastian Hukum | Bahri Law, Development and Justice Review, 7 (1).

Septiyani. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Yang Menguasai Dan Menyediakan Narkotika Golongan I (Satu), Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan

KUHPerdata

Putusan Nomor 118/PID.B/2011/PN.PRM

Putusan Pengadilan Tinggi Sumatra Barat Nomor 222/PID/2011/PT.PDG

Putusan Nomor 1386 K/Pid.Sus/2011

Putusan Nomor 1071 K/Pid.Sus/2012

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Internet

Mys, “Istilah Bezit dalam Perkara Narkotika,” hukumonline.com, diakses 1 Februari 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/istilah-ibezit-i-dalam-perkara-narkotika-lt4f6d17c0b4fa4/.

M. Januar Rizki, “Ini Pasal ‘Ambigu’ dalam UU Narkotika,” hukumonline.com, diakses 1 Februari 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-pasal-ambigu-dalam-uu-narkotika-lt5b4dd755128bc/

Rizki, “Ini Pasal ‘Ambigu’ dalam UU Narkotika.” hukumonline.com. Diakses 1 Februari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-pasal-ambigu-dalam-uu-narkotika-lt5b4dd755128bc/

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2026

Cara Mengutip

Dahlan, M. G., Puluhulawa, F. U., & Puluhulawa, I. (2026). KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA PENERAPAN PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA PADA PUTUSAN PENGADILAN. Jurnal Hukum Ius Publicum, 7(1), 145–164. https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.745

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.