ANALISIS KASUS PENGAKUAN CHINA ATAS WILAYAH LAUT CHINA SELATAN MENURUT UNCLOS 1982 YANG MELIBATKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.270Abstrak
Penelitian ini menganalisis pengakuan Tiongkok atas wilayah Laut China Selatan dalam konteks hukum internasional dan hukum nasional, khususnya mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982). Metodologi yang digunakan meliputi analisis hukum, studi kasus, dan studi literatur, dengan fokus pada dokumen hukum utama seperti UNCLOS 1982 dan putusan Mahkamah Arbitrase dalam sengketa Filipina vs. Tiongkok. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Sengketa Laut Natuna antara Indonesia dan China, yang didorong oleh klaim sepihak China atas wilayah tersebut dalam "Nine Dash Line," Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Dalam beberapa kasus, Filipina memilih untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration), yang menghasilkan putusan yang mendukung Filipina dan menolak klaim China berdasarkan "nine-dash line" sebagai tidak sah menurut UNCLOS. Sebaliknya, Indonesia tidak membawa sengketanya ke pengadilan internasional, melainkan lebih memilih penyelesaian damai melalui mediasi sambil tetap menolak klaim China secara sepihak. Negara-negara yang terlibat dalam sengketa maritim harus memperkuat kerangka hukum nasional mereka agar sejalan dengan kewajiban internasional, terutama dalam mematuhi ketentuan UNCLOS.
Referensi
Admin. “Pahami Teori Monisme Dan Dualisme Dalam Hukum Internasional.” MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS MEDAN. Last modified 2022. Accessed September 23, 2024. https://search.app/sbwkKdfq8jzteAVF7.
Aulawi, Muhamad Haris, and Yodia Adriatami Edwina. “Sengketa Laut China Selatan Yang Bersinggungan Dengan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Di Utara Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.” Mimbar Keadilan 16, no. 1 (2023): 1–14.
Baylon, Patrisius Bagus Alvito, Octavianus Bagaswara Adi, Linquinn Aiko, Inditha Roulina Silalahi, Satrio Hasian Sitanggang, Dimas Naufal Al Ghifari, Bernard Susanto, et al. “Kajian Validitas Klaim China Atas Wilayah Laut Cina Selatan Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (2021): 691–700.
Buntoro, Kresno. “Filipina versus Tiongkok Dalam Arbitrase Internasional Di Laut Tiongkok Selatan.” Majalah Cakrawala TNI AL (2018): 1–7.
Efritadewi, Ayu, Safira Indiriyani, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, and Universitas Maritim Raja Ali Haji. “Pelaksanaan Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Perairan Natuna Perspektif (UNCLOS 1982 Dan Hukum Positif).” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2023): 63–70. https://doi.org/10.62017/syariah.
Fajrina, Amaliana Nur, Ali Roziqin, and Iradhad Taqwa Sihidi. “Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia STUDI GEOPOLITIK LAUT CHINA SELATAN: DATA DAN ANALISIS MEDIA SOSIAL (GEOPOLITICAL STUDIES OF THE SOUTH CHINA SEA: DATA AND ANALYSIS OF SOCIAL MEDIA).” Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 8, no. 2 (2020): 115–130.
Geta, H L, C J J Waha, and T B Sinaga. “Pemberlakuan Perjanjian Internasional Di Indonesia Dikaitkan Dengan Pengesahan Piagam Asean Berdasarkan Undang-Undang ….” Lex Privatum, no. 3 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/52429%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/52429/44619.
Green, Richard. “Pengadilan PBB Batalkan Klaim China Atas Laut China Selatan.” VOA. Last modified 2016. Accessed September 23, 2024. https://search.app/sFuXcQNnNGf4SWQr6.
Hendrik. “Mengenal Supremasi Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri, Asas, Dan Prinsip.” Gramedia Blog. Last modified 2023. Accessed September 23, 2024. https://search.app/nGzqeKMxeiuSkjzP8.
Inuhan, Olivia Lebrina, Lucia Charlota Octovina Tahamata, and Dyah Ridhul Airin Daties. “Upaya Hukum Filipina Untuk Mendapatkan Hak Berdaulat Atas Kepulauan Kalayaan ( Kepulauan Spartly ).” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2021): 192–205.
Musyarri, A. “Jurnal Hukum Lex Generalis Vol.1 No.6 (September 2020) Tema Hukum Agraria” 1, no. 6 (2020).
Prayuda, Rendi, and Fanesa Angeli. “Analisis Implementasi Konsep Coc (Code of Conduct) Dalam Penyelesaian Konflik Di Laut Natuna Utara.” Jurnal PIR : Power in International Relations 4, no. 2 (2020): 137.
Professeur, David Vaver, and Pierre Sirinelli. “UNITED NATIONS DEVELOPMENT PROGRAMME PROGRAMME DES NATIONS UNIES POUR LE DEVELOPPEMENT INTELLECTUAL PROPERTY O R G A N I Z AT I O N O R G A N I S AT I O N MONDIALE D E L A PROPRIÉTÉ INTELLECTUELLE PRINCIPLES OF COPYRIGHT Cases and Materials NOTIONS FONDAM” (2002). www.wipo.int.
Republik, Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.” Encyclopedia of volcanoes., no. 1995 (2000): 662.
Risfalman, - -. “Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional.” Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 7, no. 1 (2018): 67–75.
Ruyat, Yayat. “Peran Indonesia Dalam Menjaga Wilayah Laut Natuna Dan Menyelesaikan Konflik Laut Tiongkok Selatan.” Jurnal Kajian Lemhannas 29 (2017): 67–75.
Syahril, Syahril. “Monisme Termodifikasi Sebagai Sistim Alternatif Pemberlakuan Hukum Internasional Dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal 5, no. 2 (2022): 194–204.
Wahyu Setyo Adi, Danang. “Analisis Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan Oleh Badan Arbitrase Internasional Analysis Of Settlement Of South China Sea Disputes By The International Arbitration Agency.” Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 3 (2020): 39–51. https://jhlg.rewangrencang.com/.






