Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelintas Batas Yang Melanggar Hukum Di Provinsi Papua
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.19Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hukum
yang dilakukan pelintas batas dari Papua New Guinea (PNG) saat masuk ke Provinsi Papua,
serta menganalisa pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelintas batas dari Papua New
Guinea (PNG) yang Melanggar Hukum di Provinsi Papua sekaligus menganalisis kendala
yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelintas batas yang melanggar hukum di
Provinsi Papua. Dalam penelitian ini, pendekatan masalah yang dipakai oleh Penulis
adalah pendekatan Yuridis Normatif, Metode penelitian normatif disebut juga sebagai
penelitian doktrinal (doctrinal research). Selain itu Peneliti juga mempergunakan metode
penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk-bentuk
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pelintas Batas dari Papua New Guinea (PNG) saat
masuk ke Provinsi Papua, adalah Pelintas batas yang tidak dilengkapi dengan dokumen
keimigrasian; Pelintas Batas yang melampaui masa tinggal (Overstay) di wilayah Republik
Indonesia; Pelintas batas dari PNG dengan status Ex Narapidana, karena telah manjalani
hukum di Negara Republik Indonesia, serta penyelundupan ganja dan barang-barang
terlarang lainnya ke wilayah Republik Indonesia.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelintas Batas, Melanggar Hukum






