TANGGUNG JAWAB PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAK MEDIK DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS DOKTER DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v2i2.13Abstrak
Penelitian ini dengan judul Tanggung Jawab Perawat yang Melakukan Tindak Medik
Dalam Rangka Melaksanakan Tugas Dokter di RSU Daerah Jayapura, dengan menggunakan metode
penelitian penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian yang
menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris dengan mengkaji berupa produk hukum yakni
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UndangUndang
Nomor
44
Tahun
2009
tentang
Rumah
Sakit,
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
2004
tentang
Praktek
Kedokteran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor.HK.02.02/
MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penelenggaraan Praktik Perawat kemudian dikaitkan dengan
data empirik, adapun hasil penelitian ini adalah Perawat dapat bertanggung jawab atas kesalahan
tindakan medis yang ia lakukan baik pertanggungjawaban hukum administrasi, hukum perdata
maupun pidana. Pertanggungjawaban hukum administrasi lahir karena adanya pelanggaran
terhadap ketentuan hukum administrasi, Perawat dapat bertanggung jawab secara hukum perdata
apabila tindakan perawat termasuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam
1365 KUHPerdata. Namun, Pasal 1367 KUHPerdata, bahwasanya dokter sebagai atasan yang
memberi instruksi kepada perawat yang mana sebagai bawahannya bertanggung jawab terhadap
tindakan medik yang dilakukan oleh perawatnya, Pertanggungjawaban pidana terjadi karena
kesalahan yang dilakukan oleh tenaga perawat dalam pelayanan kesehatan dapat terjadi karena
tenaga kesehatan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu
yang seharusnya dilakuan.






