Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (Cpo) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua

Penulis

  • M. Husni Ingratubun
  • Wihelmus Renyaan

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.24

Abstrak

Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia, dimana produk ini memiliki
nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan di pasaran nasional maupun
internasional, maka tentunya ini merupakan potensi yang besar sebagai pendapatan
Negara. Distribusi perdagangan CPO dapat menggunakan jalur udara, darat, sungai, dan
laut. Melihat kondisi geografis Indonesia yang merupakan Negara kepulauan maka secara
umum distribusi / pengangkutan CPO lebih efektif dan efesien menggunakan jalur laut. Akan
tetapi masih banyak permasalahan dari distribusi CPO seperti pencurian, penggelapan,
penyelundupan dan indikasi tidak taat pajak Negara hal ini sungguh memprihatinkan.
Tujuan dalam penulisan ini yakni untuk menjelaskan menjelaskan Perlindungan Hukum Bagi
Pemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (CPO) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua.
Meode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil dalam penelitian ini Kebijakan dan Regulasi pemerintah tentang distribusi CPO
melalui kapal laut masih belum maksimal dan banyak kelemahannya yang harus diperbaiki,
batas toleransi ketidaksesuaian yang terlalu tinggi harus segera di kaji ulang.
Kata kunci: Crude Palm Oil, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang, Investasi

Unduhan

Diterbitkan

15-11-2021

Cara Mengutip

Ingratubun, M. H. ., & Wihelmus Renyaan. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (Cpo) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua . Jurnal Hukum Ius Publicum, 2(1), 79–90. https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.24