PERAN LITERASI DIGITAL BAGI MASYARAKAT DALAM MENGURANGI DAMPAK KEJAHATAN TRANSASKI ELEKTRONIK ILLEGAL
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.96Kata Kunci:
Literasi Digital, Financial Technology, Pinjol IllegalAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi sebab akibat majunya perkembangan teknologi terutama akibat arus globalisasi. Salah satu bidang yang terkena imbas dari majunya teknologi adalah bidang keuangan. Saat ini industri Financial Technology (Fintech) mengeluarkan produk peer to peer lending (P2P) berupa pinjaman online. Namun, permasalahan yang kemudian muncul ialah adanya pinjaman online illegal yang secara jelas tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fenomena seperti itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dimana keadaan saat ini semakin marak dan banyak memakan korban. Oleh sebab itu pentingnya menjadi individu yang melek akan digital dimulai dengan faham akan literasi digital. Pentingnya literasi digital bagi masyarakat, terutama bagi golongan masyarakat yang susah mengikuti isu kemajuan teknologi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yurudis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, aturan hukum dan permasalahan isu pelanggaran hukum.
Referensi
Abdurrazaq Triansyah Et Al., 2022, “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal,” Cross Border, 5 (2).
Arfian Muhammad Hakim And Djoko Setyabudi, 2020, “Terpaan Informasi Pinjaman Online Di Media Online Dan Terpaan E-Wom Di Grup Facebook Pinjaman Online Dengan Tingkat Pengetahuan Masyarakat Dalam Penggunaan Pinjaman Online,” Interaksi Online, 9 (1).
Aviani Gomulya, 2023, “Efektivitas Peran Literasi Digital Dalam Pembangunan Ekonomi Digital, Studi Kasus Pada Korban Kejahatan Pinjaman Online Ilegal,” Kritis, 32 (2).
Brian Wright, 2015, Top 10 Benefits Of Digital Skills: Http://Webpercent.Com/Top-10- Benefits-Of-Digital-Skills/, Diakses Tanggal 5 Oktober 2015.
E. A. M. Sampetoding, et al, 2022, “Decision Support System In Village Head Election Using Ahp Method”, Jurnal Teknologi Informasi, Komputer, dan Aplikasinya (JTIKA) , 4(2).
Husni Kurniawati And Yunanto Yunanto, 2022, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online,” Jurnal Ius Constituendum, 7 (1).
I. N. Sjamsuddin and D. Anshari, 2023, “Uji Reliabilitas Dan Validitas Instrumen Literasi Kesehatan Digital Untuk Mahasiswa Program Sarjana,” Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 6 (1),
Lee, S. H, 2014, “Digital literacy education for the development of digital literacy”, International Journal of Digital Literacy and Digital Competence (IJDLDC), 5(3).
Mukmin. M. N., Masnuneh. M., Warizal., & Irwan CH, 2021, “Pinjaman Online: Pengetahuan, Tabungan Asuransi dan Investasi”, Jurnal Sosial Humaniora , 12(2).
R. N. Andari And S. Ella, 2021, “Digital Talent Management Model For Smart Village In Indonesia,” In 2021 2nd International Conference On Ict For Rural Development (Ictrudev).
Rini Fathonah Et Al., 2022, “Sosialisasi Dan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal Di Desa Merak Batin”, Jurnal Sinergi, 3 (2).
Roslinda Veronika Br Gintig, et al, 2021, “Literasi Digital Sebagai Wujud Pemberdayaan Masyarakat di Era Globalisasi”, Jurnal Pasopati, 3 (2).
Sense, A. C., 2009, Digital Literacy And Citizenship In The 21st Century. San Francisco: Common Sense Media.
Steve Wheeler, 2012, “Digital literacies for engagement in emerging online cultures”, eLC Research Paper Series, 5.






