REFORMULASI PERADILAN ELEKTRONIK TATA USAHA NEGARA PASCA REFORMASI DI ERA DIGITAL 4.0
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.92Abstrak
Selama satu dasawarsa terakhir di Indonesia, khususnya di bidang peradilan administrasi atau peradilan tata usaha negara, akhir-akhir ini terjadi reformasi besar-besaran dalam sistem peradilan, dimulai dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Kepada Masyarakat, hingga terakhir dengan berlakunya UU No. 9 Tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak, telah terbuka arus perluasan wilayah hukum absolut peradilan tata usaha negara yang sangat pesat sehingga saat ini tidak hanya diperbolehkan untuk menguji beschikking, tetapi juga berwenang mengadili semua jenis keputusan administratif pemerintah, sepanjang tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan, dan juga untuk menyelesaikan perselisihan tentang tindakan faktual. 1 Tahun 2019 yang membuka paradigma baru bagi sistem peradilan di Indonesia, atau pada pengadilan elektronik (ecourt). Metode yang digunakan adalah metode pencarian bibliografi, atau pencarian yang mengambil sumber dari literatur terkait dan terkait dengan pembahasan Dalam dokumen ini dapat disimpulkan bahwa perlu adanya pemutakhiran substansi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang sudah usang dengan era digital 4.0.
Referensi
Jurnal dan buku
Raymond R Tjandrawinata, "Industri 4.0: revolusi industri abad ini dan pengaruhnya pada bidang kesehatan dan bioteknologi", Working Paper from Dexa Medica Group, 2 Februari 2016, hlm. 1, doi: 10.5281/zenodo.49404
Sudarsono, Legal Issues Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Reformasi(Jakarta: Prenada Kencana, 2019).Hlm. 201
Bimasakti, Muhammad Adiguna. Hukum Acara Dan Wacana Citizen Lawsuit Di Indonesia Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan: Sebuah Sumbangan Pemikiran. Yogyakarata: Deepublish, 2019.———. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Oleh Pemerintah / Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yogyakarata: Deepublish, 2018.
Wahyunadi, Yodi Martono. Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Bandar Lampung: AURA Publishing, 2018.
Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Republik Indonesia, 1945), Pasal 1 ayat (3).
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 307/Djmt/Kep/5/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan. Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia, 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Republik Indonesia, 1986.Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Republik Indonesia, 2004.
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Republik Indonesia, 2009.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Republik Indonesia, 2014.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Republik Indonesia, 2019. (Republik Indonesia, 1986), Pasal 65.
Internet
"Jokowi Pamer Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia Meroket.",Pebrianto Eko Wicaksono, Liputan6.com, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3620397/jokowi-pamer-peringkat-kemudahan-berusaha-di-indonesia-meroket
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 https://www.mahkamahagung.go.id/media/198.






