PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI KEBIJAKAN TERHADAP UMKM PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v2i2.14Abstrak
Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian nasional dampaknya juga dirasakan
sampai ke daerah, yang menyebabkan lesunya kegiatan usaha UMKM. Berbagai kebijakan
pemerintah pusat dan daerah dikeluarkan demi mempertahankan eksistensi UMKM pada masa
pandemi ini. Perlu diperhatikan yaitu aturan manakah yang benar-benar mendukung
keberlangsungan UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya di masa pandemi covid-19
ini. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode Yuridis normatif
menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini adalah mencoba
menganalisis perlindungan hukum pada pelaku usaha UMKM pada masa pandemi Covid 19
dengan memperhatikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah dalam
upaya pencegahan dan penyebaran penularan Covid-19. Kebijakan yang ada dimasa
pandemic covid-19 membuat pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang lagi.
Inovasi digital di masa pandemic ini diperlukan sangat memberikan pengaruh pada
perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah secara khusus. Pelaku UMKM
yang memanfaatkan dan beradaptasi dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi
digital dapat bertahan di masa pandemic covid 19 yang belum tahu kapan berakhirnya.
Dengan mengurangi transaksi menggunakan uang tunai, dan beralih menjadi transaksi non
Tunai bisa membentuk sistem pasar (market) digital, dengan dukungan dari pemerintah.






