PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.68Kata Kunci:
Anak Luar Kawin, Harta, Wasiat, WarisAbstrak
Setiap perkawinan pasti mengharapkan kehadiran seorang buah hati untuk menjadi generasi penerus yang menegakkan dan menjaga marwah serta nama baik keluarga. Setiap anak yang lahir ke dunia dalam keadaan suci, tetapi status pernikahan orang tuanya sangat mempengaruhi kedudukan anak secara hukum. Sah atau tidaknya perkawinan orang tuanya akan berakibat kepada sah atau tidaknya status anak tersebut di mata hukum. Anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak sah secara hukum disebut anak luar kawin. Anak luar kawin menurut Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan tehnologi atau alat bukti lain bahwa ia memiliki hubungan darah dengan ayahnya. Anak luar kawin menurut agama Islam tidak dapat diberikan hak waris, sehingga untuk menjamin kehidupannya di masa yang akan datang sepeninggal orang tuanya harus diantisipasi dengan membuat wasiat wajibah yang nantinya akan berlaku ketika pembuat wasiat meninggal. Meskipun sudah mendapatkan pengakuan secara sah melalui pengadilan, namun menurut hukum Islam anak luar kawin tidak mendapatkan hak waris, sehingga untuk menjamin kehidupan anak luar kawin, ayah biologisnya dapat memberikan harta peninggalannya melalui wasiat wajibah, yang bagiannya menurut ketentuan pasal 209 KHI, yaitu tidak melebihi 1/3 harta peninggalan ayah biologisnya.
Kata Kunci: Anak Luar Kawin; Harta; Wasiat; Waris.
Referensi
Bernadeta Resti Nurhayati. “Status Anak Luar Kawin Dalam Hukum Adat Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum Volume 3, (2019): 96.
Bismar Siregar. Perkawanin, Hibah Dan Wasiat Dalam Pandangan Hukum Bangsa. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1985.
D.Y. Witanto. Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Kencana, 2012.
Eman Suparman. Inti Sari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1991.
Friska Marselina Maramis. “Hak Mewaris Anak Di Luar Perkawinan Menurut Sistem Hukum Di Indonesia.” Lex Crimen Vol. VI/No (2017): 125.
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Lili Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Alumni, 1985.
M. Idris Ramulyo. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut KUH Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Martiman Prodjhohamidjojo. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002.
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam Di Peradilan Agama,(Kumpulan Tulisan). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Muhammad Ali Ash Shabuniy. Hukum Waris Islam. Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.
Nastaina Dewi Risanty Malik. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Di Indonesia.” Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.
Nugraheni, Destri Budi. “Pengaturan Dan Implementasi Wasiat Wajibah Di Indonesia.” Mimbar Hukum Vol. 2 No. (2010): 10.
Pahlefi. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUUVIII/2010 Terhadap Anak Dari Perkawinan Siri.” JURNAL ILMU HUKUM, 2015, 67.
R. Youdhea S. Kumoro. “Hak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUHPerdata,.” Lex Crimen Vol. VI/No (2017): 13.
Rossy Novita Khatulistiwa. “Uji Materil Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan: Implikasi Terhadap Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia.” Jurnal HukumJurnal Hukum, 2013, 3.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.
Yosephus Mainake. “Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Law Review Volume XII (2013): 22.
Yusuf Somawinata. Fiqih Mawaris. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
Zakyyah. “Nasab Anak Luar Kawin Menurut Hizfu Nasl.” Jurnal Yudisial Vol. 9 No. (2016): 196.






