PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PRAKTIK KAWIN KONTRAK DI KAWASAN BUKIT CIPENDAWA, CIANJUR JAWA BARAT

Penulis

  • Yuliana Indah Sari Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.88

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban praktik kawin kontrak dan peran pemerintah dalam menanggulagi praktik kawin kontrak yang terjadi di Kawasan Bukit Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Perlu diketahui penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, adapun sumber data yang digunakan ialah sumber data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif, yakni penelitian tersebut akan diolah dengan dikelompokkan sesuai dengan masalah yang diteliti dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan, kemudian dibandingkan antara data dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pendapat para ahli hukum serta dalam pengambilan kesimpulan menggunakan cara deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, perlindungan hukum bagi korban kawin kontrak dapat mengajukan kepada Komnas Perempuan, Komnas Perempuan sebatas memantau bagaimana kasus tersebut ditangani untuk memastikan lembaga penyedia layanan di Pemerintah dan di masyarakat memenuhi hak-hak korban, dikarenakan komnas perempuan tidak memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan bersifat pro justicia. Kedua, peran pemerintah dalam mengatasi kawin kontrak di Cianjur Jawa Barat ialah dengan  membentuk Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak, secara praktek peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan yang memaksa bagi masyarakat, karena tidak ada sanksi yang tegas.

Referensi

Cahyadi Takairawan, Wonderful Journeys For a Marriage Menyiapkan diri Menuju Pernikahan Suci. Surakarta: Era Adicitra Intermedia, 2017.

Cermi City Mulyanti dan Tias Febtiana Sari, “Interpretasi Kontekstual Hadis Nikah Mut’ah: Studi Kasus Kawin Kontrak di Indonesia”, Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir, Vol. 6, no. 2, pp 377, 2021, https://doi.org/10.30868/at.v6i02.2068.

Edi Wahyono, “Terperangkap Kawin Kontrak di Puncak”, https://news.detik.com/x/detail/intermeso/20210620/Terperangkap-Kawin-Kontrak-di-Puncak/ diakses pada tanggal 3 Maret 2024.

Hilmi Riezaq Aufaridzi, Skripsi : “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perkawinan Kontrak Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VII/2010 (Studi Kasus di Desa Purwadana Kecamatan Teluk jambe Kabupaten Karawang”, Purwokerto : Universitas Islam Negeri Prof. K.H Saifuddin Zuhri, 2022, hlm. 60.

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2020

Kompilasi Hukum Islam.

Mimi Suhayati, “Fenomena Kawin Kontrak Di Puncak Bogor: Ditinjau dari Theory Iceberg Analysis”, Kampret Jurnal Vol. 2, no. 3 , pp 89, 2023, https://plus62.isha.or.id/index.php/kampret.

Muhammad Arif Billah, Skripsi : Optimalisasi Peran Komnas Perempuan Dalam MencegahTindak Kekerasan Terhadap Perempuan Di Indonesia, Jakarta : UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta, 2020, hlm 41

Muhyidin dan Navanya Gabriel Cuaca,”Nikah Mutah (kawin kontrak) dalam perspektif hukum positif Indonesia serta akibat hukum atas harta perkawinan dan harta waris”, Diponegoro Private Law Review, Vol 7, no. 1 pp 732, 2020, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/8180.

Rahmah Nur, “Perkawinan Di Bawah Umur Analisis Terhadap Tugas, Fungsi, Dan Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Perkawinan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Islam Kota Manado”, Jurnal Of Islamic Law and Economics, Vol. 1 no. 1, pp 58, 2021, https://journal.iain manado.ac.id/index.php/itisham/article/view/1700/RemoteURL.

Rizky Febrianto, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kawin Kontrak Dalam Hukum Perdata Dan Norma-Norma Yang Berlaku”, Jurnal Ilmu Hukum Prima Vol. 6, no. 2, pp 336, 2023, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/hukum/article/view/432.

Siti Desi Hidayanti, “ Problematika Hukum Nikah mut’ah dalam Perspektif Hadis Mansukh”, Al Mahkamah : Islamic Law Journal Vol. 1, no. 1, pp 26, 2023, https://al-mahkamah.my.id/index.php/i/article/view/6/4.

Sukindar, “Ketentuan Pengaturan Kawin Kontrak Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia”, Jurnal Legalitas Vol. 5, no. 1, pp 127-129, 2020, https://doi.org/10.31293/lg.v5i1.4751.

Teuku Muttaqin Mansur, dkk., Ilmu Sosial dan Budaya Dasar Bemuatan General Education. Banda Aceh : Syiah Kuala University Press, 2020. Tia Nanda dan Sri Budi Eko Wardani, “Perlindungan Negara Terhadap Perempuan Korban Kekerasan: Studi Kasus Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Pencegahan Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur”, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7, no. 12, pp. 9, 2023, https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.10915.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Bupati Cianjur No. 38 Tahun 2021.

Wina Puspita Sari and Casa Bilqis Savitri, “Kampanye KOMNAS Perempuan Pada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan”, Communicology: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 7, no. 2, pp 136, 2019, https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/communicology/article/view/12288

Yuli Hermawati, “Hikmah Larangan Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Perspektif Hukum Islam” Jurnal Hukum Keluarga dan Pemikiran Islam Vol. 2, no. 1, pp 25, 2023, https://doi.org/10.33084/mg.v2i1.5273

Zikran Amnar, “Analisis Perkawinan Kontrak Menurut Perspektif Undang-Undang (Studi Kasus Perkawinan Kontrak Kecamatan Cisarua Bogor”), Al Ikhtisar Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, no. 1, pp. 35, 2020, https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/20.

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Indah Sari, Y. (2024). PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PRAKTIK KAWIN KONTRAK DI KAWASAN BUKIT CIPENDAWA, CIANJUR JAWA BARAT . Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 72–88. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.88