MOTIVATION OFFENDERS TERHADAP PEMBUNUHAN KOLEKTIF DALAM PERKAWINAN (STUDI POLSEK TAMPAN)

Penulis

  • Abdul Rohim Universitas Islam Riau
  • Kasmanto Rinaldi Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.86

Kata Kunci:

Pembunuhan, Suami, Istri, Perkawinan

Abstrak

Beragam jenis tindakan kejahatan sering terjadi, salah satunya adalah pembunuhan kolektif dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk dapat meneliti kasus pembunuhan kolektif yang dilakukan seorang istri dan rekannya terhadap suaminya yang disebabkan karena berbagai faktor yang dilakukan oleh suami sehingga menyebabkan kekecewaan dan ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti terkait masalah bagaimana faktor penyebab terjadinya pembununuhan kolektif dalam perkawinan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab terjadinya pembunuhan kolektif dalam perkawinan di wilayah Polsek Tampan. Metode yang akan peneliti gunakan adalah metode kualitatif dengan mewawancarai informan dan key informan untuk mendapatkan informasi terkait kasus pembunuhan kolektif dalam perkawinan yang pernah terjadi. Dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dengan narasumber, dan dokumentasi berupa pengambilan foto dengan narasumber. Dari hasil penelitian ini  didapati hasil bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Pekanbaru pada tanggal 13 januari 2018 disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, kejadian ini terbukti langsung oleh sang istri yang memergoki suaminya sedang melakukan perzinahan dengan selingkuhannya. Faktor selanjutnya yaitu adalah korban sudah tidak menafkahi keluarga dan korban telah menjual asset yang dimiliki sebagai modal usaha. Faktor penyebab terjadinya pembunuhan ini yang terakhir adalah adanya faktor eksternal yang dilakukan sang istri yang meminta tolong untuk melakukan pengeroyokan hingga berakhir pembunuhan.

Referensi

Arifin, R., & Fatasya, A. D. (2019). Kajian Hukum Atas Pembunuhan Berencana Yang Disertai Penganiayaan Dan Mutilasi (Studi Atas Kasus-Kasus Mulitasi Kontroversi Di Indonesia) . Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 118–144.

Atmasasmita, R. (2013). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi.

Chazawi, A. (2010). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Raja Grafindo Persada.

Marentek, J. I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pmbunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP. Lex Crimen, VIII(11).

Mauliva, L., & Jeumpa, K. (2018). Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Anggota Keluarga Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(1), 179–189.

Mentari, B. M. R. (2020). Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, 23 (1), 01–38.

Rinaldi, K. (2022). Sistem Peradilan Pidana (p. 58). Ahlimedia.

Rinaldi, K., Abdilah, S., & Syafrinaldi. (2024). Comparative Analysis of Inmate Rehabilitation Under Jinayah Law and Criminal Law In Class IIB Aceh Singkil Detention Center. Russian Law Journal, XIII(2), 941–951.

Rinaldi, K., & Tutrianto, R. (2023). Indonesian Terrorism Prisoners Treatment A Case Study At Nusakambangan Class II A Correctional Institution. Al-A’raf: Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 20(1), 63–88.

Rinaldi, K., & Tutrianto, R. (2023). Polemik Pengendalian Sosial, Kejahatan dan Hukuman Mati (Studi Pada Diskursus Pemberlakuan Penghukuman Mati Terhadap Pengedar Narkkotika di Indonesia). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 523–536.

Salam, A. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Azka Pustaka.

Setyawan, A. P., & Larasati, N. U. (2021). Analisis Teori Aktivitas Rutin Terhadap Kerentanan Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual. Deviance Jurnal Kriminologi, 5(2), 136–147.

Sidiq, R., & Slamet, S. (2014). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Pernyataan (Studi Putusan pengadilan negeri Tenggarong Nomor:310/Pid.B/2015/Pn.Trg). RECIDIVE, 3(2). https://doi.org/10.20961/recidive.v3i2.40525

Subagyo, A. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Aksara Global Akademia.

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Rohim, A., & Rinaldi, K. (2024). MOTIVATION OFFENDERS TERHADAP PEMBUNUHAN KOLEKTIF DALAM PERKAWINAN (STUDI POLSEK TAMPAN). Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 123–132. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.86

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.