ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.78Kata Kunci:
BLBI, Penyalahgunaan, Perbankan.Abstrak
Secara berturut-turut terjadi pencabutan ijin usaha terhadap 16 bank Bank Dalam Likuidasi (BDL), yang kemudian diikuti dengan pemberian status 4 Bank Take Over (BTO), 10 Bank Beku operasi (BBO), dan 38 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Salah satu upaya pokok dalam usaha mengatasi krisis ekonomi dan moneter itulah diupayakan melalui penyaluran BLBI, Namun demikian bank-bank yang melakukan kredit kepada Bank Indonesia melalui penyaluran BLBI tersebut tidak semuanya mempunyai itikad yang baik, artinya dengan itikad buruknya bank tersebut menggunakan dana BLBI yang diterima untuk pembiayaan yang tidak wajar misalnya untuk pembiayaan group Perusahaan sendiri dan lain-lain. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi pada penelitian terhadap asas-asas hukum. Hal mana disebabkan karena fokus penelitian berkaitan dengan kajian terhadap aspek-aspek hukum dalam dalam aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh bank-bank umum peminjam. penyimpangan terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ada dua jenis, yang pertama bentuk penyimpangan dalam penyaluran BLBI, yang dilakukan oleh para mantan pejabat Bank Indonesia sendiri, yang kedua penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI yang dilakukan oleh bank-bank umum penerima dana BLBI. Langkah-langkah hukum yang dilakukan dalam proses penyelesaian kasus BLBI adalah mengalihkan hak tagih BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang mempunyai wewenang penuh dalam hal melakukan penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia agar dapat segera membayar hutangnya, menagih hutang, penanganan terhadap aset debetur, dalam rangka mengembalikan uang negara.
Referensi
Bank Indonesia, 2002, Mengurai Benang Kusut BLBI, Cet. I Jakarta: Bank Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1998 dan kompas, Selasa, 9 Maret 1999.
Kusumaningtuti Sandriharmy, Peran Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.
Max Weber on Law in Economy and Society, dalam Sosiologi Hukum Max Weber, editor Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yasrif Watampone, Jakarta.
Paramita Prananingtyas, Analisa Yuridis Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam Pencegahan Krisis Sistem Keuangan di Indonesia, Jurnal Diponegoro Private Law Review Vol. 1 No. 1 November 2017.
Prasentiantono et al, 2000, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, hlm 25 BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Bank Sentral, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1968, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2865 dengan ejaan yang disempurnakan oleh penulis.
Rijanto, “Problema BLBI”, artikel dalam Harian Suara Karya, Edisi 4 Juni 2002.
Risalah petunjuk-petunjuk dan Putusan-putusan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, Pengawasan Pembangunan (Ekku Wasbang) dan Produksi Distribusi (Prodis) di Bina Graha, Jakarta pada 3 September 1997.
Sukowaluyo Mintohardjo, 2001, BLBI Simalakama: Pertaruhan Kekuasaan Presiden Soeharto, Cet. 1, Jakarta: RESI-Riset Ekonomi Sosial Indonesia.
wawancara dengan Asrul Sani di Kantor Karim Sani Law Firm, Menara Danamon, Lt. 11, Jakarta, 20 November 2002, dalam Majalah Media Hukum Edisi No.01 tahun 01 Juli 2002, Jakarta.






