PEMBUKTIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA YANG MEMBERIKAN EMERGENCY CONTACT UNTUK APLIKASI PINJAMAN ONLINE

Penulis

  • Yuni Ginting
  • Anastasia Tumbelaka
  • Andrean Antonius Universitas Pelita Harapan
  • Clara Nirwana
  • Clarissa Mulia
  • Khoirul Shodikin
  • Reza Annisa
  • Sharron Syallomeita
  • Zahwa Firliyani

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.176

Abstrak

Inovasi keuangan melibatkan penciptaan peranti keuangan baru serta pengembangan teknologi dan pasar keuangan yang lebih maju. Istilah finansial teknologi atau fintech diaplikasikan supaya mampu menggambarkan inovasi dalam layanan keuangan yang telah mengadopsi teknologi modern. Satu dari sebagian contohnya ialah perusahaan pinjaman online. Dalam progres pinjaman online, calon peminjam diwajibkan mengagih nomor kontak, akun media sosial, serta nomor kontak darurat. Perihal ini bertujuan supaya mampu menjauhi ketidakmampuan peminjam membereskan utangnya. Pihak perusahaan biasanya berkomunikasi dengan kontak darurat tanpa sepengetahuan mereka, memberitahukan bahwa peminjam menyandang utang, meskipun kontak darurat tidak pernah dimintai izin sebelumnya. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan data pribadi kontak darurat, sehingga diwajibkan perlindungan hukum supaya mampu menjaga hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan supaya mampu menganalisis relasi hukum antara perusahaan pinjaman online dan kontak darurat, serta bagaimana perlindungan hukum yang bisa diterapkan kepada kontak darurat yang datanya didaftarkan secara sepihak dan disalahgunakan. Jenis penelitian yang diaplikasikan ialah yuridis-normatif, dengan bahan hukum sekunder. Penelitian ini akan mengkaji relasi hukum dan perlindungan yang ditata dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang berupa transisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi

Bustomi, M. I., & Maullana, I. (2021). Diteror hingga Diancam Pinjol gara-gara Nomor Kontak Dijadikan Penjamin oleh Teman.

Edo Bintang Joshua(2021), ANALISIS KETIADAAN NIAT (MENS REA) DALAM PEMIDANAAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 844/PID.B/2019/PN.JKT.PST.

Fajar, Mukti. & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris, Pustaka pelajar: Yogyakarta, 2010

Ika Octavia Vidianingrum Hariyanto, Ahmad Sholikhin Ruslie(2022), PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENCANTUMAN KONTAK DARURAT DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE LEGAL LIABILITY INCLUSION OF EMERGENCY CONTACTS IN ONLINE LOAN AGREEMENTS

Johan Wahyudi. (2012). Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan, Jurnal Perspektif

Kompas.com.https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/18/16410601/diteror-hingga-diancam-pinjol-gara-gara-nomor- kontak-dijadikan-penjamin.

Nn, (2022, 7 Januari). Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 3 Januari 2022 https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-3-Januari-2022.aspx

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Quinta Nabila Xeonita (2021, 12 Agustus) Pencantuman Identitas Orang Lain Tanpa Izin sebagai Emergency Contact pada Pinjaman Online https://bantuhukum.com/article/pencantuman- identitas-orang-lain-tanpa-izin-sebagai- emergency-contact-pada-pinjaman-online

Ramadhani, D. A, dkk. (2022). The Existence of Financial Services Authority in Protecting Personal Data Users of Peer-to- Peer Lending Financial Technology. Proceedings of the International Conference on Law Studies (INCOLS 2022)

Sandy, D. A. (2020). Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol secara Sepihak. hukumonline.com. Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol secara Sepihak (hukumonline.com).

Soerdjono, Soekanto& Sri Mamudji, penelitian hukum normative suatu tinjauan singkat Jakarta: raja grafindo, persada, 1994.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa: Jakarta, 2008. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Vincentius Jionny, Michelle Ariel Tendhyanto, dan Yuwono Prianto(2022), PERLINDUNGAN HUKUM BAGI EMERGENCY CONTACT YANG DICANTUMKAN SECARA SEPIHAK UNTUK PINJAMAN ONLINE

Wikanto, Adi. (2022, 18 Februari) OJK Blokir 50 Pinjol Ilegal Per Februari 2022 https://nasional.kontan.co.id/news/ojk-blokir-50-pinjol-ilegal-per-februari-2022-ini-daftar-lengkapnya

Unduhan

Diterbitkan

18-11-2024

Cara Mengutip

Ginting, Y., Tumbelaka, A., Antonius, A., Nirwana, C., Mulia, C., Shodikin, K., … Firliyani, Z. (2024). PEMBUKTIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA YANG MEMBERIKAN EMERGENCY CONTACT UNTUK APLIKASI PINJAMAN ONLINE. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 222–232. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.176