HUBUNGAN TINGKAT PEMAHAMAN KRIMINOLOGI DASAR DENGAN PEMBENTUKAN KARAKTER PATUH HUKUM PADA SISWA SEKOLAH DASAR (STUDI DI SD NEGERI CINTARESMI)
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.601Kata Kunci:
Karakter Patuh Hukum, Kriminologi Dasar, Pendekatan Kuantitatif, Pendidikan Hukum, Siswa Sekolah DasarAbstrak
Pendidikan hukum sejak usia dini berperan penting dalam membentuk karakter siswa agar patuh terhadap norma dan hukum. Pemahaman kriminologi dasar menjadi salah satu bentuk pendidikan hukum yang perlu diterapkan pada siswa sekolah dasar untuk menanamkan kemampuan mengenali perilaku benar dan salah dalam kehidupan sosial. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menguji dan menganalisis adanya hubungan yang signifikan antara tingkat pemahaman kriminologi dasar dengan pembentukan karakter patuh hukum pada siswa Sekolah Dasar di SD Negeri Cintaresmi, serta mengukur besarnya kontribusi tingkat pemahaman kriminologi dasar terhadap pembentukan karakter patuh hukum pada siswa Sekolah Dasar di SD Negeri Cintaresmi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Data diperoleh melalui kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya, dengan penentuan sampel menggunakan rumus Slovin. Analisis data dilakukan dengan menggunakan bantuan aplikasi Statistical Package for the Social Sciences (SPSS). Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan yang kuat, positif, dan signifikan antara tingkat pemahaman kriminologi dasar dengan pembentukan karakter patuh hukum pada siswa sekolah dasar. Nilai koefisien korelasi memperlihatkan hubungan yang linear dan signifikan, sementara hasil uji determinasi menunjukkan bahwa pemahaman kriminologi dasar memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan karakter patuh hukum, sehingga semakin tinggi tingkat pemahaman kriminologi dasar siswa, maka semakin baik pula karakter patuh hukum yang terbentuk.
Referensi
Afif, Zihnil, Devi Syukri Azhari, Martin Kustati, and Nana Sepriyanti. “Penelitian Ilmiah (Kuantitatif) Beserta Paradigma, Pendekatan, Asumsi Dasar, Karakteristik, Metode Analisis Data Dan Outputnya.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 3 (2023): 682–693.
Agustina, Eka Santi, Paharuddin, Diana Setia Dewi, Dr. Rika Lidyah, Ari Mohamad Ridwan, Aza El Munadiyan, and Ida Ayu Eka Padmiari. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Edited by Julian Alvandri. Jombang: Pandu Gemilang Pustaka, 2024.
Batubara, Gialdah Tapiansari, and Firdaus Arifin. “Model Pendidikan Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Siswa Sejak Dini.” Jurnal Litigasi 20, no. 1 (2019): 19–56.
Bertholomeus, Gregorius Cristison, Hadibah Z. Wadjo, Muammar, Lola Yustrisia, Mursyidin, Astuti Nur Fadillah M, Ragil Surya Prakasa, and Ahmad arif Zulfikar. Hukum Kriminologi. Edited by Padrisan Jamba. Cetakan Pe. Padang: CV. Gita Lentera, 2024.
Edrisy, Ibrahim Fikma, Kamilatun, and Angelina Putri. Kriminologi. Edited by Nisa Fadhilah. Pusaka Media. Bandarlampung: Penerbit Pusaka, 2023.
Ganjar, Silawati Dayang, and Sandra Putri Olivia Lase. “Analisis Budaya Hukum Dalam Kepatuhan Pengendara Sepeda Motor Terhadap Rambu Lalu Lintas Di Wilayah DKI Jakarta.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 3 (2025): 144–153.
Hanafiah, Muktar. “Perkembangan Moral Anak Dalam Perspektif Pendidikan (Kajian Teori Lawrence Kohlberg).” Ameena Journal 2, no. 1 (2024): 75–91.
Hasanah, Itaul. “Pendidikan Karakter Pada Anak Usia Dini: Fondasi Penting Dalam Pembentukan Pribadi.” Abatatsa : Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini 1, no. 2 (2024): 42–54.
Kamil, Calvin harmon, and Hudi Yusuf. “Kajian Kriminologi Terhadap Pemahaman Dan Penanggulangan Tindak Kejahatan Pada Anak Remaja Di Era Modern.” Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia 2, no. 5 (2025): 9227–9236.
Latifah, Ummu Wachidatul, Faida Musa’ad, Agus Munjirin Mukhotib Lathif, and Catur Ariyanto. “Pelatihan Pengolahan Dan Analisis Data Menggunakan Aplikasi SPSS.” Abdimas Siliwangi 8, no. 2 (2025): 407–418.
Mozin, Nopiana, Roni Lukum, and Sa’ban S. Ongomai. “Membangun Kesadaran Hukum Bagi Siswa Di SMA Negeri 4 Gorontalo.” Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan 5, no. 3 (2025): 182–189.
Muliawati, Yani, and Ocih Setiasih. “Anak Usia Dini Dalam Perspektif KH . Ahmad Dahlan.” Aulad : Journal on Early Childhood 7, no. 3 (2024): 1019–1027.
Nasywa Hafizah, Tiara Cantika Pebytabella P, Mutiya Sari, Rahmita Winanda, Rully Hidayatullah, and Harmonedi. “Identifikasi Variabel Penelitian, Jenis Sumber Data Dalam Penelitian Pendidikan.” Qosim: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora 3, no. 2 (2025): 586–596.
Pramudiantoro, Keanu, Hanifah Maharani, and Bintang Asmaracha Nindiatma. “Upaya Guru Dalam Mengimplementasi Teori Belajar Sosial Albert Bandura Di Kelas.” Jurnal At-Tarbiyyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam 11, no. 1 (2025): 17–24.
Priyana, Puti, and Andika Dwi Yuliardi. Kriminologi (Sebab-Sebab Terjadinya Kejahatan). Edited by Hidayati. Cetakan Pe. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2021.
Pugu, Melyana R, Sugeng Riyanto, and Rofiq Noorman Haryadi. Metodologi Penelitian (Konsep, Strategi, Dan Aplikasi). Edited by Efitra. Cetakan Pe. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Rohmat, Noor. Hukum Kriminologi Dan Viktimologi. Edited by Yuris and Teguh Samudra. Edisi Pert. Yogyakarta: K-Media, 2024.
Septi Noer Lailela, and Rini Suwartika Kusumadiarti. “Pengukuran Kualitas Perangkat Lunak Aplikasi Sisfo_Nilai Di Politeknik Piksi Ganesha Berdasarkan Iso 9126.” Jurnal E-Komtek (Elektro-Komputer-Teknik) 2, no. 2 (2018): 84–100.
Sila, I Made. “Membangun Kesadaran Hukum Warga Negara Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.” Jocer: Journal Of Civic Education Research 2, no. 1 (2024): 8–14.
Situmaeng, Sahat Maruli T. Buku Ajar Kriminologi. Rajawali Buana Pusaka. Cetakan ke. Depok: PT. Rajawali Buana Pusaka, 2021.
Sukarlan. Manajemen Pendidikan Nilai. Edited by Khusnul Khatima. Cetakan Pe. Kuningan: Goresan Pena, 2025.
Suryawan, Ketut Boby. “Memahami Fungsi Dan Tujuan Hukum Dalam Pengantar Ilmu Hukum.” Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 2, no. 3 (2025): 226–236.
Syamsarina, M. Ibrahim Aziz, Arzam, Defril Hidayat, and Ari Bakti Windi Aji. “Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.” Jurnal Selat 10, no. 1 (2022): 81–90.
Tuturop, Adrianus, and Hotmaulina Sihotang. “Analisis Perkembangan Karakter Dan Peningkatan Mutu Pembelajaran Siswa Melalui Pendidikan Etika Moral.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 9613–9629.
Waruwu, Marinu, Siti Natijatul Pu’at, Patrisia Rahayu Utami, Elli Yanti, and Marwah Rusydiana. “Metode Penelitian Kuantitatif: Konsep, Jenis, Tahapan Dan Kelebihan.” Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan 10, no. 1 (2025): 917–932.
Widodo, Susilo Tri, Fatimah Nurul Haliim, Adiibah Asmaa Shofiyah, and M Dewantoro. “Analisis Kedisiplinan Siswa Kelas III Terhadap Peraturan Kelas Di SD Negeri Tambangan 01 Kota Semarang.” Edukasi Tematik: Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar 6, no. 2 (2025): 119–127.
Yudhayana, Surya Wira, and Arya Salman Aziz. “Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Dinamika Sosial Di Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 9, no. 1 (2024): 79–96.






