HUKUM PIDANA ADAT “ANTARA ADA DAN TIADA”

Penulis

  • Fransiscus X Watkat STIH Umel Mandiri
  • Eren Arif Budiman STIH Umel Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.38

Kata Kunci:

Hukum Pidana Adat, Eksistensi, Antara Ada dan Tiada

Abstrak

Bagi hukum adat, khususnya hukum pidana adat, persoalan mengenai yang sebenarnya terjadi tidak akan pernah dipisahkan sejelas-jelasnya dari persoalan yang seharusnya dilakukan. Ada saatnya ketika penyimpangan dari peraturan menciptakan kembali (remake) peraturan itu sendiri. Dengan demikian setiap tindakan berperan ganda, yakni pelanggaran adat diaggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum adat, atau hukum yang hidup dalam masyarakat, sekaligus pelanggaran adat itu dijadikan bagian dari proses pendefenisian hukum pidana adat. Karena itu, perbedaan antara pemilihan peraturan dan pengambilan keputusan berdasarkan peraturan masih belum jelas defenisinya apabila kita berbicara mengenai eksistensi/kedudukan hukum pidana adat dalam kajian hukum positf di Indonesia. Hukum pidana adat ini masih tetap hidup dalam masyarakat hukum adat yang masih memegang teguh nilai adat istiadat mereka. Namun dalam hukum positif di Indonesia keberadaan hukum pidana adat ini antara ada dan tiada.

Unduhan

Diterbitkan

28-04-2022

Cara Mengutip

Watkat, F. X., & Budiman, E. A. (2022). HUKUM PIDANA ADAT “ANTARA ADA DAN TIADA”. Jurnal Hukum Ius Publicum, 2(2), 242–264. https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.38

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.