HUKUM AGRARIA DAN PERLINDUNGAN HUTAN LINDUNG DI INDONESIA

Penulis

  • Annisa Fitratul Jannah Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  • Mia Puspita Sari Universitas Bengkulu
  • M. Yamani Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.327

Kata Kunci:

Hukum Agraria, Hutan Lindung, Undang-Undang Pokok Agraria

Abstrak

Hukum agraria dan perlindungan hutan lindung di Indonesia merupakan isu yang cukup strategis dalam pengelolaan sumber daya alam yang sering kali menghadapi konflik antara kepentingan pembangunan, hak masyarakat adat, dan konservasi lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum agraria dan kehutanan, serta mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan perlindungan hutan lindung di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didukung oleh studi empiris, penelitian ini mengkaji Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 sebagai landasan hukum utama, serta berbagai peraturan pelaksanaannya. Penelitian ini diharapkan dapat menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang komprehensif, implementasi perlindungan hutan lindung sering terkendala oleh tumpang tindih kewenangan, penetapan kawasan yang tidak memperhatikan hak masyarakat adat, serta lemahnya penegakan hukum. Konflik kepemilikan tanah di kawasan hutan lindung menjadi salah satu tantangan utama, terutama ketika hak garap atau hak milik telah diberikan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung. Studi ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara kebijakan agraria dan kehutanan untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologi hutan sekaligus melindungi hak masyarakat lokal.

Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan yang lebih terintegrasi dengan pendekatan partisipatif untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hutan lindung. Selain itu, diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan agraria dan kehutanan yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

Referensi

Dheavani Afrila, Analisis Yuridis Terhadap Bentuk Perubahan Status Tanah Menjadi Hutan Lindung (Studi Penelitian di Kabupaten Bintan), Unes Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023.

Elita Rahmi, Akar Masalah Kepastian Hukum Berinvestasi Sektor Kehutanan Konflik Lahan, Adakah Penyelesainnya?, Universitas Jambi.

Eka Cahyono, Konflik Agraria dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan, Sajogyo Institute, 2016.

Gusti Ayu Nyoman Jassya Novasari, Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Hutan Oleh Polisi Hutan Di Wilayah Kph Bali Barat Kabupaten Jembrana, Jurnal Konstruksi Hukum, No 2, Vol 4, 2023.

Kurnia warman, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Dalam Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Agam, Unes journal of swara justisia, Vol 7, No 7, 2023, hlm 13.

Muhammad Andry Kurniawan, Kajian Terhadap Pemberian Hak Garap Atas Tanah Di Kawasan Hutan Lindung Di Desa Pengoros, Jurnal ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram 2021.

Nurjannah, Undang-Undang Pokok Agraria sebagai induk landreform, Fakultas syariah dan hukum uin alauddin Makassar, Vol 3, No 2, 2014.

Sobri, Konflik Agraria Antara Masyarakat Dengan Perusahaan Pemegang Hphti Di Kabupaten Pelalawan, Jurnal Sisi Lain Realita, Nomor 2, 2017.

Sodikin, Hukum Agraria Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta September 2021.

Oleh redaksi syifa harahap, Krisis Hutan di Indonesia: Tantangan dan Peluang, suara usu.

Ini 5 Masalah Utama Perlindungan Hutan Indonesia | Lembaga Gemawan

Paru-Paru Dunia: Peran dan Tantangan Perlindungan Hutan di Indonesia Halaman 1 - Kompasiana.com.

Unduhan

Diterbitkan

18-04-2025

Cara Mengutip

Annisa Fitratul Jannah, Sari, M. P., & M. Yamani. (2025). HUKUM AGRARIA DAN PERLINDUNGAN HUTAN LINDUNG DI INDONESIA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.327

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.