HAMBATAN-HAMBATAN PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Penulis

  • Prayogi Widodo Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.62

Kata Kunci:

hambatan-hambatan, penghentian penuntutan, tindak pidana

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan pada saat pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Untuk menghetahui hal tersebut penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, dengan karakteristik peneltian yang bersifat deskriptif-kualitatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yakni sumber data sekunder yang berisi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian teknik pengumpulan data dengan cara menelaah data dari bahan-bahan pustaka yang relevan dan berhubungan dengan penghentian penuntutan, dan restorative justice. Data-data tersebut akan diolah dan dianalisis secara sistematis, objektif dan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, Penerapan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pelaksanaannya masih banyak masih belum seutuhnya terlaksana dengan baik, namun tetap memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi pihak yang telah bersepakat. Kedua, hambatan-hambatan pada pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terjadi pada secara internal maupun eksternal, yang mana secara internal pelaksanaan terhambat dikarenakan pemahaman penegak hukum masih belum benar-benar memahami aturan pelaksanaan penghentian penuntutan sehingga mengakibatkan ditolaknya pengajuan penghentian penuntutan. Kemudian secara eksternal yang menjadi penghambat pelaksanaan penghentian penuntutan diakibatkan sarana dan fasilitas yang kurang mendukung, masyarakat yang kurang memahami sistem restorative justice dan masih ada budaya masyarakat yang acuh

Referensi

A. Triwati, “Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum Pascaputusan Mahkamah Konstitusi,” J. Ius Const., vol. 6, no. 2, pp. 32–54, 2020, doi: 10.26623/jic.v6i1.2092.

J. Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press, 2020.

D. K. Dewi, “Kewenangan Jaksa Dalam Menghentikan Penuntutan Demi Keadilan,” Diktum J. Ilmu Huk., vol. 9, no. 1, pp. 1–14, 2021, doi: 10.24905/diktum.v9i1.135.

N. Nursyamsudin and S. Samud, “Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut Kuhap,” Mahkamah J. Kaji. Huk. Islam, vol. 7, no. 1, p. 149, 2022, doi: 10.24235/mahkamah.v7i1.10413.

N. P. R. Yuliartini, “Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” J. Komun. Huk., vol. 1, no. 16.1.2015, 2015.

C. Palsari, “Kajian Pengantar Ilmu Hukum : Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan,” e-Journal Komunitas Yust. Univ. Pendidik. Ganesha, vol. 4, no. 3, pp. 940–950, 2021.

Z. Z. Zephyr, S. Wahyudi, and D. Sari, “Implementasi Diversi pada Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Polres Banyumas),” Soedirman Law Rev., vol. 10, 2020, [Online]. Available: http://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/14

M.-F. Tim, Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia, Cetakan Pe. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.

N. Putri Edytya and R. Satya Prawira, “Kenyataan Penegakan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan: Hukum Harus Ditaati atau Ditakuti?,” Lex Sci. Law Rev., vol. 3, no. 2, pp. 177–190, 2019, doi: 10.15294/lesrev.v3i2.35399.

F. M. Wantu, N. M. NGGILU, S. Y. Imran, R. T. S. Gobel, and Supriyadi A. Arief, Studi Efektivitas Sistem Rekrutmen dan Seleksi Hakim Konstitusi Republik Indonesia. Gorontalo: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2017.

M. J. Mandala, A. Sinurat, and O. G. Manuain, “Implementasi Prinsip Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Korupsi,” J. Cahaya Mandalika, pp. 851–863, 2023.

N. Thamariska, Suzanalisa, and Sarbaini, “Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun,” Leg. J. Huk., vol. 15, no. 1, pp. 110–123, 2023, doi: 10.33087/legalitas.v15i1.438.

K. A. RI, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Indonesia, 2020, pp. 1–14.

I. A. T. Yani Atrian Panab, Reny Rebeka Masu, “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Orang Dewasa Di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan,” vol. 1, no. 1, pp. 59–76, 2023.

M. S. H. Ari Darman, Dewa Gede Sudika Mangku, “Restorative Justice Terhadap Dugaan Modus Operandi Tindak Pidana Pencurian ( Studi Kasus SK KEJATI Sumbar No : B- / L . 3 / Es / 10 / 2020 dan Putusan No . 177 / Pid . B / 2020 / PN PNN ),” Univ. Pendidik. Ganesha e-Journal Komun. Yust. Univer, vol. 5, no. 15, 2022.

D. P. Hutagaol and Wenny Megawaty, “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Wilayah Kejaksaan Negeri Balige,” Leg. Standing J. Ilmu Huk., vol. 7, no. 1, pp. 221–233, 2021.

Kamarusdiana, Filsafat Hukum. Jakarta: UIN Jakarta Press, 2018.

M. P. Tampubolon, Change Management Manajemen Perubahan : Individu, Tim Kerja Organisasi. Bogor: Mitra Wacana Media, 2020.

O. I. Darmika, “Budaya Hukum ( Legal Culture ) Dan Pengaruhnya,” J. Huk. tô-râ, vol. Vol. 2 No., pp. 429–435, 2016, [Online]. Available: http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1114/941

Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Unduhan

Diterbitkan

23-11-2023

Cara Mengutip

Widodo, P. (2023). HAMBATAN-HAMBATAN PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 1–16. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.62

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.