TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK DI PROVINSI PAPUA BERDASARKAN PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2019

Penulis

  • Salesius Jemaru Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Samsul Tamher Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.57

Kata Kunci:

barang/jasa; e-Procurement; pengadaan.

Abstrak

Pelaksanaan sistem lelang secara elektronik atau e-Procurement di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua berjalan sejak tahun 2010, terbatas pada proyek atau kegiatan-kegiatan fisik, kemudian tahun 2014 pelaksanaan e-Procurement dapat dilakukan pada semua proyek/kegiatan. Dalam pelaksanaan e-Procurement di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua yaitu pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari awal sampai dengan penetapan pemenang, menemui beberapa kendala yang mempengaruhi waktu selama proses pemilihan penyedia jasa, seperti kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, belum adanya peraturan daerah yang mendukung pelaksanaan e-Procurement, sehingga berdasarkan pengamatan terlihat timbul permasalahan dalam penerapannya seperti susahnya untuk melakukan up-load atau mendownload data karena jaringan internet yang lambat, terjadi penumpukan pekerjaan karena hanya beberapa orang saja yang mengerti tentang e-Procurement, panitia pengadaan belum memiliki dasar hukum yang jelas apabila terkait dengan masalah daerah misalnya adanya permintaan kuota pengusaha Papua. Jenis dari penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu melalui analisis dan kajian terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku, penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data-data baik yang bersumber kepada berbagai data dan informasi yang di keluarkan oleh  pemerintah; tulisan para ahli dalam bentuk buku, jurnal, artikel lepas, surat kabar, maupun informasi yang tersebar di dunia maya; pengalaman para praktisi dan pengambil putusan; kebijakan dan regulasi nasional yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara umum pada tahapan evaluasi penawaran dan kualifikasi telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, terbuka, bersaing dan adil/tidak diskriminatif.seperti tertuang dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Namun dari hasil penelitian masih ada yang kurang maksimal dalam pelaksanaannya, dimana adanya persepsi bahwa intervensi masih ada dilakukan terhadap pokja ULP. Hambatan/kendala teknologi dalam penelitian ini adalah kecepatan akses internet yang lambat merupakan faktor yang dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan e-Procurement.

Referensi

Acmad Nurmandi, (2013), The Status of Indonesia’s E-Procurement, Jurnal Studi Pemerintahan, Vol. 4 No. 2.

Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2016.

Barnabas Yaggroseray, Wawancara: Kesiapan masyarakat Asli Papua dalam bertransaksi melaui aplikasi LPSE, Kabupaten Jayapura, 2020.

Budiarto, Wawancara: Tugas dan Kewenangan Pejabat dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Jayapura, 2020.

Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Bidang Sumber Daya Air, data tahun 2014.

Dwi Haryati, Anugrah Anditya, Richo Andi Wibowo, (2011), Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta, Vol 23 No. 2.

Imam Ghozali, 2005, Aplikasi Analisis Multivariate dengan SPSS. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Kodar Udoyono, 2012, E-procurement dalam Pengadaan Barang dan Jasa untuk Mewujudkan Akuntabilitas di Kota Yogyakarta, Jurnal Studi Pemerintahan 3 (1).

Seni, Wawancara: Meminimalisasi Pemadaman Listrik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura, Jayapura, 2020.

Seni, Wawancara: Pelimpahan Kewenangan PA/KPA, Jayapura, 2020.

Seni, Wawancara: PPK dalam pengadaan Barang dan Jasa, Jayapura, 2020.

Sitokdana, M.N.N., dan Winarno, W.W., (2015), Rencana Strategis E-Government di Provinsi Papua, Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Multimedia 2015, STIMIK AMIKOM Yogyakarta.

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2023

Cara Mengutip

Jemaru, S., & Tamher, S. . (2023). TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK DI PROVINSI PAPUA BERDASARKAN PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2019. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(1), 137–155. https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.57

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama