TANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN BARANG YANG DIKIRIM MENGGUNAKAN EKSPEDISI
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.198Kata Kunci:
Ekspedisi; Kerusakan Barang; Tanggung jawabAbstrak
Penelitian dengan Judul Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Barang didasarkan pada Perkembangan perekonomian di Indonesia terutama dalam meningkatnya produksi barang dan jasa, maka penting adanya sarana pengiriman barang guna mendukung mobilitas barang dan jasa dari suatu tempat ke tempat lainnya, Kondisi inilah yang mengakibatkan pentingnya kehadiran dari jasa pengiriman. Pelayanan dalam bidang jasa ekspedisi ini berhubungan erat dengan tanggung jawab.Dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengantarkan barang, perusahaan pengiriman barang melalui jajarannya berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasanya. Akan tetapi dalam kenyataanya tetap ada pelaksanaan perusahaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tujan dari penelitian ini adalah intuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan Ekspedisi atas kerusakan barang yang diangkut.Metodelogi dalam penelitian ini metode empiris dengan tehnik wawancara terhadap responden yang ditentukan.dan akhirdari penelitian ini bahwa perjanjian yang dibuat antara para pihak merujuk pada ketentuan pasal 1320KUHPdt dengan mengedepankan asa kebebasan berkontrak, dan peihak ekspedisi bertanggung jawab berdasarkan tanggung jawab atas praduga, Dimana pihak ekspedisi berkewajiban membuktikan kelalainnya, dan apa bila terbukti maka harus mengganti kerugian atas kerugian yangditimbullkan.adapun sumbangsih saran dari penulis sebagai berikut Memberi tahu kepada jasa pengiriman barang bahwa,Pihak penyedia jasa juga dapat menawarkan asuransi pengiriman kepada pengirim agar jika terjadi kerusakan akibat suatu hal, barang tersebut dapat ditangani
Referensi
Abdukadir Muhamad Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
———. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Adji Sution Usman , Djoko Prakorso dan hari pramono, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta: PT Rinka Cipta, 1991
Agustina, R., 2003. Perbuatan Melawan Hukum. cet. 1, Jakarta: Program Pasca sarjarna Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Amirudin, and Z Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Erlangga Ningsih, N. A. T. (2018) Respon Masyarakat Magelang Terhadap Permendagri Nomor 64 Tahun 2017 Perspektif Maslahah Mursalah. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Fajar, M, and Y Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.
Habib Hamed dkk. 2021. Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Ekspedisi Atas Keterlambatan Pengiriman Barang. Jurnal ilmiah mahasiswa fakultas hukum (JIM FH). Vol. IV No. 1.
Khairandy, R. Pengantar Hukum Dagang Indonesia I. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Ni Nyoman Ayu ratih Pradnyani Tanggung Jawab Hukum Dalam penolakan pasien Jaminan jesehatan nasional, Surabaya, Scopindo Media Pustaka, 2020.
Purwosutjipto, H., 1994. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan
Ridwan Khairandy, SH., MH, Machsun Tabroni, SH., M.Hum, Ery Afriuddin, SH., MH dan Djohari Santoso, SH., S. (1999) Pengantar Hukum Dagang Indonesia I. Yogyakarta: Gama Media.
Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin, 1999.
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2010.
———. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermaja, 2003.
Undang-undang
UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU NO 17 AHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
KITAB UNDAG-UNDANG HUKUM PERDATA






