ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) AMARTHA PATAS MELALUI MUSYAWARAH DESA DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.110Abstrak
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan hukum yang bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan potensi sumber daya desa juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan memperkuat kemampuan desa. Namun dalam keberjalanannya tentu tidak mudah salah satunya adalah BUM Desa Amartha Patas yang telah berhenti beroperasi setelah vakum tiga tahun. BUM Desa pada dasarnya tidak dapat dibubarkan dan hanya berhentiberoperasi karena hal ini dapat menimbulkan akibat hukum lainnya. Tanggung jawab pengurus tetap ada meskipun BUM Desa vakum selama tiga tahun. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif yang ditujukan untukmenemukan dan merumuskan argumentasi hukum. Penelitian ini memiliki ciri mempelajari objek penelitian hukum dalam kaidah-kaidah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengurus BUM Desa tidak berakhir dengan penghentian kegiatan usaha. Mereka harus menyelesaikan semua kegiatan yang sedang berlangsung, menyelesaikan harta dan kewajiban BUM Desa, serta melindungi aset masyarakat dan menyelesaikan utang. Penghentian kegiatan usaha tidak menghapus status hukum BUM Desa sebagai badan hukum. Pembubaran BUM Desa diartikan sebagai penghentian kegiatan usaha, dengan aset dan kewajiban yang tetap ada dan harusditangani secara hukum.






