KEDUDUKAN TENAGA KERJA UPAHAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN

Penulis

  • Silvester Magnus Loogman Palit Universitas Cenderawaih
  • Tumian Lian Daya Purba Universitas Cenderawaih

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.46

Abstrak

 

Upah menjadi tujuan utama setiap tenaga kerja, yaitu balas jasa yang didapat tenaga kerja dari pemberi kerja dalam hubungan kerja yang tertuang dalam suatu perjanjian kerja. Pemberi kerja dalam memberikan upah harus memperhatikan tiga aspek antara lain aspek teknis, aspek ekonomis dan aspek hukum. Semua aspek ini harus saling berkaitan dalam pemberian upah kepada tenaga kerja tidak satupun boleh dihilangkan. Dalam penelitian ini menggunakan metode yurudis empiris dengan mewawancarai beberapa tenaga kerja kontrak yang dibawa dari daerah luar Papua untuk di pekerjakan di Papua. Juga dengan menggunakan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan dalam pengumpulan bahan, materi dan data yang berkaitan dangan pengupahan tenaga kerja. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa apabila tenaga kerja yang digunakan pemberi kerja dari luar daerah tempat kerjanya misalnya dari daerah Sumatera ke Papua maka seharusnya pemberi kerja memberikan upah sesuai dengan ketentuan upah minimum daerah tempat tujuan kerja tenaga kerja tersebut. Sistem diperlukan agar penetapan upah berada di atas kebutuhan hidup minimum tenaga kerja. Pemberlakuan upah minimum melalui sistem pengupahan juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, dan mengupayakan pemerataan pendapatan dalam rangka menciptakan keadilan sosial.

 

Unduhan

Diterbitkan

30-11-2022

Cara Mengutip

Palit, S. M. L. ., & Purba, T. L. D. . (2022). KEDUDUKAN TENAGA KERJA UPAHAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN . Jurnal Hukum Ius Publicum, 3(1), 71–81. https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.46

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama