KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEKERJA

Penulis

  • Hansen Alandi Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika
  • Dian Ety Mayasari

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.70

Abstrak

Penyelesaian permasalahan yang terjadi di Indonesia dapat bersifat non-litigasi atau litigasi. Proses penyelesaian permasalahan melalui litigasi adalah melalui Pengadilan. Pengadilan terbagi menjadi dua, yaitu pengadilan umum dan pengadilan khusus. Pengadilan Hubungan Industrial termasuk dalam Pengadilan Khusus yang mempunyai otoritas menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Tulisan ini membahas mengenai batasan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dengan adanya SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Analisis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilakukan setelah penyelesaian melalui cara non litigasi tidak berhasil. Perselisihan yang dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial adalah Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja. Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaikan perselisihan sepanjang tidak disertai dengan perkara perselisihan lainnya, sebagai contoh kebangkrutan atau perkara pidana.

Kata Kunci: Pengadilan; Perselisihan; Hubungan Industrial

Referensi

Buku-Buku :

Harwati, Tuti. Peradilan Di Indonesia. Mataram: Sanabil, 2015.

Mustakim. Mekamisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Undang-Undang NO.2 Tahun 2004 (Birparti, Tripartit, Gugatan Ke PHI). Fakultas Hukum Universitas Nasional, 2018.

Ramadhani, Rachmat. Hukum & Etika Profesi Hukum. Edited by Rachmad Abduh. Deli Serdang: PT Bunda Media Grup, 2016.

Widayati. Negara Hukum, Konstitusi, Dan Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Semarang: UNISSULA PRESS, 2016.

Jurnal :

Afif, Zaid. “Konsep Negara Hukum Rule of Law Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 2, no. 5 (2018): hlm. 55.

Ardiansyah, Mohammad Kamil. “Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020): hlm. 369.

Arliman. S, Laurensius. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11, no. 1 (2019): hlm. 1.

Dermawan, Faizal Aditya, and Bagus Sarnawa. “Peran Dinas Tenaga Kerja Dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial.” Jurnal Media of Law and Sharia 2, no. 3 (2021): hlm. 274.

Dwi Aryanti Ramadhani. “Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Perusahaan Untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak.” Journal National Conference on Law Studies (NCOLS) 2, no. 1 (2020): hlm. 427.

Enggraini, Shinta Dwi, and Suherman. “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi.” Jurnal Reformasi Hukum 26, no. 1 (2022): hlm. 100.

Fuqoha. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesaian Perselisihan Non-Litigasi Dalam Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Indonesian State Law Review 2, no. 2 (2020): hlm. 126.

Hamid, Adnan. “Arbitrase Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Perburuhan (Arbitration as an Alternative Dispute Resolution on Industrial Relations).” Jurnal Legal Reasoning 3, no. 2 (2021): hlm. 121.

Kesuma, I Nyoman Jaya, and I Wayan Agus Vijayantera. “Mediasi Hubungan Industrial Sebagai Upaya Alternatif Penyelsaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Advokasi 8, no. 1 (2018): hlm. 62.

Kusmayanti, Hazar, Agus Milya Karsona, and Efa Laela Fakhriah. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Putusan Perdamaian Di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A).” Jurnal Hukum Acara Perdata : ADHAPER 6, no. 1 (2020): hlm. 44.

Lestari, Suci Indah, and Tri Reni Novita. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Upaya Arbitrase.” Jurnal Inovasi Penelitian: JIP 2, no. 11 (2022): hlm. 3736.

Naim, Sokhib. “Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (PT.Cendrawasih Dwimega Kencana Sorong).” Jurnal Justisi 8, no. 3 (2022): hlm. 167-171.

Pune, Hamdi, Elsa Rina Maya, and Erwin Ubwarin. “Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.” Tatohi Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 7 (2021): hlm. 694.

R, Said Aneke, and Lendy Siar. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal Lex Privatum 9, no. 6 (2021): hlm. 130.

Rahma, M. Gazali, and Sahlan Tomayahu. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Al-Himayah 4, no. 1 (2020): hlm. 142.

Rokilah. “Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat Dan Rule Of Law.” Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2020): hlm. 18 dan hlm. 22.

Santoso, Imam Budi. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Wajib Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Selisik 5, no. 3 (2017): hlm. 118, hlm. 122–23.

Santoso, Sugeng. “Kekhususan Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial.” Jurnal Hukum Jatiswara 34, no. 1 (2019): hlm. 18.

Saputro, Bambang. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan Mediation As an Alternative for Resolving Land Dispute/Conflicts.” HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2022): hlm. 170.

Shubhan, M. Hadi. “Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 2 (2020): hlm. 530.

Silalahi, Rumelda. “Kajian Hukum Atas Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Konsiliasi.” Jurnal Darma Agung 27, no. 2 (2019): hlm. 1007.

Sugiarti, Yuyuk, and Asri Wijayanti. “Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur Di Masa Pandemi Covid-19.” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 2 (2020): hlm. 253.

Tampubolon, Wahyu Simon. “Peranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase.” Jurnal Ilmiah Advokasi 7, no. 1 (2019): hlm. 27.

Tobing, Christina NM. “Menggagas Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Bingkai Ius Constituendum Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum Dan Keadilan / Initiating an Industrial Relations Court in the Framework of Ius Constituendum As an Effort To Realize Legal Certainty and Jus.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 2 (2018): hlm. 314.

Widiastiani, Nindry Sulistya. “Kekuasaan Diskresi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.” Jurnal Veritas et Justitia 7, no. 1 (2021): hlm. 32.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan

Website :

Ditjen PHI JSK. “Kasus Perselisihan Hubungan Industrial (2010-2020).”

Jakarta, 2020. https://satudata.kemnaker.go.id/details/data/Terdapat sebanyak 28.868 kasus perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia %28Tahun 2010 - Juli 2020%29.

Unduhan

Diterbitkan

23-11-2023

Cara Mengutip

Alandi, H., & Ety Mayasari, D. . (2023). KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEKERJA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 31–51. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.70