TINJAUAN HUKUM: HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Penulis

  • Andrianto Prabowo Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
  • Tri Astuti Handayani Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.94

Kata Kunci:

Undang-undang tentang desa, Kepala desa, Badan permusyawaratan desa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kerja Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Melihat pentingnya sistem pemerintahan desa yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan adalah pendekatan yang melihat dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang menjadi subjek penelitian, data dalam penelitian ini adalah data skunder berupa undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwah hukum pemerintahan desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menegaskan kemitraan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Desa memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab atas pemerintahan dan pembangunan, sedangkan BPD berperan dalam menyusun peraturan desa, menghimpun aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. UU Desa dan regulasi terkait mengatur peran dan kewenangan keduanya untuk mencegah konflik. Kerjasama ini diatur dalam Peraturan Desa untuk memastikan efektivitas tugas dan mencegah konflik. BPD juga terlibat dalam pengelolaan dana desa dan demokrasi, memberikan kontribusi penting dalam pembangunan desa secara holistik dan transparan.

Referensi

Alfian, Yani, and Apip Pudin Rahmat. “Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Kinerja Aparat Desa Di Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.” JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3, no. 3 (2019): 43–60.

Arfah, Aryati, and Muhammad Arif. “Pembangunan Ekonomi, Keadilan Sosial Dan Ekonomi Berkelanjutan Dalam Perspektif Islam.” Pembangunan Ekonomi, Keadilan Sosial dan Ekonomi Berkelanjutan dalam Perspektif Islam 5, no. 2 (2022): 1–677. file:///C:/Users/USER/OneDrive/Documents/tugas/ARTIKEL EBS/2926-7979-2-PB.pdf.

Arsad, Muhammad. “Pengaruh Etos Kerja Dan Lingkungan Kerja Terhadap Prestasi Kerja Di Kantor Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.” e Journal PIN: Pemerintahan Integratif 5, no. 1 (2017): 135–147. http://ejournal.pin.or.id/site/?p=1175.

Awaeh, Stewar, johannis e. Kaawoan, and Josef Kairupan. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Penyelengaraan Pengawasan Pemerintahan.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2018): 1689–1699.

Bachtiar, Basron. “Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah Di Desa.” Jurnal Pemerintahan dan Politik 4, no. 3 (2019): 95–102.

Banjar, Kabupaten. “Kajian Yuridis Hubungan Pemerintah Desa Dengan Badan Pemusyawaratan Desa” 1, no. 1 (2021): 229–239.

Karnelis, Sandi. “Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.” Juhanperak (2020): 1144–1166. https://repository.ummat.ac.id/id/eprint/753%0Ahttp://repository.ummat.ac.id/753/1/%28 COVER - BAB III %29 216130084-NAIMULLAH-ILMU PEMERINTAHAN.pdf.

Khoerul, A Muhamad. “Pengawasan Kinerja Kepala Desa Kalikesur Kabupaten Banyumas Oleh Badan Permusyawaratan Desa Prespektif Siyasah Dusturiyah” (2020). http://repository.iainpurwokerto.ac.id/8979/.

Kumalasari, Deti, and Ikhsan Budi Riharjo. “Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.” Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi 5, no. 11 (2016): 1–15. http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/2467/2470.

Kusmanto, Heri. “Kusmanto, H. (2013). Peran Badan Permusyawaratan Daerah Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat, 1(1), 39–47.” 1, no. 1 (2013): 39–47.

Minahasa, Mandolang Kabupaten. “Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Tateli Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.” Jurnal Politico 5, no. 1 (2016).

Mulyono, Sutrisno Purwohadi. “Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 3 (2014): 438–444. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/9349/7549.

Ndraha, M I K, A B Ndraha, Y Telaumbanua, Penguatan Komunikasi, Antara Pemerintah, Desa Dan, B P D Untuk, M I K Ndraha, A B Ndraha, and Y Telaumbanua. “Lolozasai Kecamatan GIDO Strengthening Communication Between Village Goverment And BPD to Produce Quality Village Regulation Products in Lolozasai Village , GIDO Jurnal EMBA Vol . 10 No . 4 . November 2022 , Hal . 1373-1380” 10, no. 4 (n.d.): 1373–1380.

Nurdiansah, Muhamad Andre. “Relevansi Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014.” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 4, no. 1 (2023): 22.

Pala, Adelbertus Yosep, Annisa Purwatiningsih, and Eri Yusnita Arvianti. “Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa.” Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 2 (2023): 516.

Probosiwi, Ratih. “Desa Inklusi Sebagai Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Bagi Penyandang Disabilitas.” Media IN 41, no. 3 (2017): 217–228.

Ra’is, Dekki Umamur. “Peta Inklusi Sosial Dalam Regulasi Desa.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 7, no. 2 (2017): 88–106.

Sajangbati, Youla C. “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.” Lex Administratum 3, no. 2 (2015): 24–32.

Saputra, Komang Adi Kurniawan, Putu Budi Anggiriawan, A.A. Ayu Erna Trisnadewi, Putu Gede Wisnu Permana Kawisana, and L.G.P. Sri Ekajayanti. “Pengelolaan Pendapatan Asli Desa Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Pedesaan.” Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi 7, no. 1 (2019): 5.

Setyaningrum, Christine Ayu, and Fifiana Wisnaeni. “Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 2 (2019): 158–170.

Sidik, Fajar. “Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa.” JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) 19, no. 2 (2015): 115.

Siregar, Fandi ahmad. “Pengembangan Sistem Petanian Berkelanjutan Untuk Mencapai Keberlanjjutan Pangan” (2023): 1–11.

Sugiarto. “Kebijakan Penanganan Pemliharaan Jalan” 4, no. 1 (2016): 1–23.

Sugiman Sugiman. “Pemerintahan Desa.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 82–95.

Sumeru, Arief. “Kedudukan Pejabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik) 4, no. 1 (2016): 47–56.

Umar, Fatyah Qonita, George Towar Ikbal Tawakkal, and Wawan Sobari. “Analisis Kepemimpinan Politik BUMDes Kerto Raharjo Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ekowisata Boonpring.” Satwika : Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial 7, no. 2 (2023): 419–446.

Wahyuningsih, Endah, Shobirin Noer, and Novy Yunas. “Inovasi Pembangunan Desa Melalui Kepemimpinan Transformasional Dan Catalytic Collaboration: Belajar Dari Keberhasilan Pengelolaan Taman Ghanjaran Di Desa Ketapanrame, Mojokerto.” Matra Pembaruan 5, no. 2 (2021): 141–152.

Wijayanto, Dody Eko. “Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa.” Jurnal Independent 2, no. 1 (2014): 40.

yuliah yuyun. “Potensi Penyelewengan Alokasi Dana Desa Di Desa Kaji Menurut Pearturan Menteri Nomer 37 Tahun 2007 Tentang Pengelolahan Keuangan Desa” (2015): 608–627.

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Prabowo, A., & Handayani, T. A. (2024). TINJAUAN HUKUM: HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 106–122. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.94

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama