TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAWAAN SENJATA TAJAM DIWILAYAH HUKUM POLSEK BERMANI ILIR

Authors

  • Sutra Geri Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu
  • Fitri Anita Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu
  • Addy Candra Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.504

Keywords:

Kriminologi; Senjata Tajam; Kepolisian Sektor Kecamatan Bermani Ilir

Abstract

Membawa senjata tajam merupakan salah satu tindak pidana di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951. Angka kasus pembawaan senjata tajam di Indonesia menunjukan tren fluktuatif yang menghawatirkan. Salah satu kecamatan dengan angka kasus tindak pidana pembawaan senjata tajam yang cukup tinggi adalah Kecamatan Bermani Ilir; Banyak faktor penyebab tindakan pembawan senjata tajam misalnya faktor pribadi, faktor ekonomi, faktor fisiologis, faktor social, faktor lingkungan keluarga, faktor budaya (tradisi), faktor kurangnya pengetahuan hukum hingga pengaruh media. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan kriminologi terhadap pelaku tindak pidana pembawaan senjata tajam di wilayah Polsek Bermani Ilir. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris (sosio-legal) dengan pendekatan deskriptif Hasil penelitiaan menunjukan upaya yang dilakukan oleh polsek Kecamatan Bermani ilir dalam menaggulangi kejahatan pembawaaan senjata tajam berupa peningkatan kegiatan pengawasan atau patroli yang dilakukan 2-3 kali dalam seminggu serta memberikan sosialisasi terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin kepada masyarakat di Kecamatan Bermani Ilir. Jenis penelitian yang diambil adalah penelitian Socio-legal dengan pendekatan hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Jadi kesimpulan dari pelitian ini adalah terdapat multifactorial tindak pidana pembawaan senjata tajam di Kecamatan Bermani Ilir dan Pihak Polsek Kecamatan Bermani Ilir telah melakukan beberapa upaya penangulangan dan pencegahan dalam guna menekan angka tindak pidana pembawaan sejata tajam.

References

Ashibly And Marlinah. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Fakultas Hukum (Bengkulu: Fakuktas Hukum Universitaa Prof.Dr.Hazairin Sh, 2024.

Josias Runturambi Dan Atin Sri Pujiastuti. Senjata Api Dan Penanganan Tindak Kriminal, Pustaka Obor Indonesia, Jakarta. jakarta, 2015.

Kaimuddin Haris, Oheo, Sabrina Hidayat, Muhammad Sabaruddin Sinapoy, and Nur Rahmat. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Senjata Tajam Tradisional Criminal Law Enforcement Against the Misuse of Traditional Sharp Weapons.” Halu Oleo Legal Research | 5, no. 2 (2023): 369–83. http://perkotaan.bpiw.pu.go.id/v2/kota-sedang/74?active_tab=study-result.

M. Syaifuddin. Jurnal Analisis Yuridis Terhadap Kepemilikan Senjata Tajam Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,Volume 26, Nomor 6, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Jurnal Ilmiah Hukum, 2020.

Mahasiswa, Nomor, and Bidang Kajian Utama. “Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru 2022.” Perlindungan Hukum Terhadap Anak 1951 (2022).

Nursanty, Melinda. “Larangan Menguasai Senjata Tajam Dalam Perpektif Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.” Rio Law Jurnal 5, no. 2 (2024): 535–47. http://dx.doi.org/10.36355/.v1i2OpenAccessat:https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/index.

Putri, Rianda Prima. "Pengertian Dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.E. Ensiklopedia Social Review, 2019.

Published

2025-11-11

How to Cite

Geri, S., Anita, F., & Candra, A. (2025). TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAWAAN SENJATA TAJAM DIWILAYAH HUKUM POLSEK BERMANI ILIR. Ius Publicum, 6(2), 31–43. https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.504

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.