Analisis Kewenangan Diskresional Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penindakan Penyidikan Pidana Khusus
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.23Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan diskresional kepolisian Republik
Indonesia dalam penindakan penyidikan pidana khusus, dengan menggunakan metode
penelitian hukum Deskriptif-Normatif. dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (studi bahan
hukum) terhadap suatu masalah hukum dengan mengkaji sebab-sebab terjadinya
pelangaran berdasarkan norma dan undang-undang dengan mengkaji berupa produk
hukum yang terkait kemudian dikaitkan dengan kebijakan pengaturan dan pertimbangan
hukum dalam hal kewenangan diskresional kepolisian dalam penindakan penyidikan tindak
pidana khusus.
Adapun hasil penelitian ini adalah Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat publik dan
dalam praktek apabila berupa keputusan pemerintah lebih mengutamakan pencapaian
tujuan sasarannya (doelmatigheid) daripada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid).
Diskresi memiliki tiga syarat antara lain; demi kepentingan umum, masih dalam lingkup
kewenangannya, dan Tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. di dalam
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik
Indonesia, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri
namun dapat di lakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenis
tindak pidana yang dimungkinkan untuk dilakukan diskresi pada dasarnya pidana khusus,.
Misalnya dalam kasus tindak pidana yang pelakunya melibatkan anak-anak, seperti dalam
kasus Narkoba. Anak-anak yang menjadi pemakai narkoba adalah korban perilaku orang
dewasa yang berperan sebagai pengedar.
Kata Kunci: Diskresi , Kepolisian Republik Indonesia, Pidana Khusus






