PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA GORONTALO : TELAAH PERAN BAWASLU

Penulis

  • Jamila Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Erman I Rahim Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Waode Mustika Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.429

Kata Kunci:

Bawaslu, Kampanye, Pelanggaran

Abstrak

Alat peraga kampanye memiliki aturan tersendiri dalam pemasangannya, namun sering di sepelekan oleh peserta pemilu, seperti yang terjadi di Kota Gorontalo. Hal ini perlu untuk mendapat tindakan tegas dari Bawaslu sebagai pihak yang menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pilkada sekaligus mempunyai tanggungjawab dalam rangka melakukan penegakan ketentuan Pemilu.Berdasar pada persoalan tersebut, maka penting untuk menelaah peran Bawaslu dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kota Gorontalo. Penelitian ini akan dilakukan secara empiris dengan menetapkan Bawaslu Kota Gorontalo sebagai sumber data primer dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu tidak hanya sebatas menjalankan fungsi pengawasan saat hari pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada yang rentan terjadi pelanggara, namun juga menunjukkan bahwa pengawasan kampanye sebagai rangkaian proses pelaksanaan Pemilu juga menjadi kewenanganan dari Bawaslu dalam memastikan setiap peserta Pemilu maupun Pilkada dalam masa kampanye memiliki hak yang sama dan setara tanpa adanya pengkhususan. Adapun peran Bawaslu Kota Gorontalo memiliki peran strategis dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dengan menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat kelemahan dari tindakan yang di lakukan oleh Bawaslu yang mengakibatkan kurangnya pemahaman dari masyarakat serta peserta pemilu mamuppun tim sukses.

Referensi

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Anwar, Akhmad Hairil. “Peran Bawaslu dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Pemilu”.” Voice Justisia 3, no. 2 (2019): 74.

Bapak Agus Laingo S.AP sebagai staf Bawaslu Kota Gorontalo bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Wawancara, 2025.

Bawelle, Lyandro R.J. “Efektivitas Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Tahun 2019 (Studi Kasus Di Kecamatan Malalayang)”.” Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulang 2, no. 4 (2022): 01.

Imamulhadi. Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis kearifan Masyarakat Adat Nusantara. Bandung: Unpad Press, 2011.

Kango, Moh Ariyansyah, Erman Rahim, and Abdul Hamid Tone. “Efektivitas Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Terhadap Pelanggaran PEMILU Tahun 2019.” Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 3, no. 3 (September 2023).

Marzuk, Nur Aisyah Fitri Boru Nainggolan. “Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (Studi Pada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang)”.” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 2 (2021): 287.

Mohamad, Alti, Erman Rahim, and dkk. “Penyebab Perbedaan Putusan Pelanggaran Kode Etik KPU Bone Bolango Pada Pilkada Tahun 2020.” Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023).

Mukti Fajar, N.D., and Yulianto Achmad. “Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris.” Pustaka pelajar, 2010.

M.Wantu, Fence. Idee Des Recht Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan (Implemenntasi Dalam Proses Peradilan perdata. Yogyakarta: Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, 2011.

Phireri. “Menyingkap Kerumitan: Kajian Hukum Tentang Pemasangan Alat peraga kampanye Pemilu 2024 Pada Pohon”.” Jurnal legalitas, 2023, 270.

PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, n.d.

PKPU Nomor 23 Tahun 2018 (n.d.).

Pureklolon, T.P. “Komunikasi politik. Gramedia Pustaka Utama,” 2016.

Ronny Hanitijo Soemitro, dalam bukunya Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.

Sapni, D.T.P., D.R. Pinasang, and D.O. Setiabudhi. “Penegakan Hukum Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum di Provinsi Sulawesi Utara.” Lex Administratum 12, no. 1 (2023): 271.

Shela, Metria. “Peran Bawaslu Dalam Mencegah Money Politics Dalam Pemlihan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018”.” Wacana Publik 12, no. 02 (2018): 78.

Susanto, Wayan Mahesa Juli and Dkk. “Pengaturan Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pelaksanaan Kampanye Politik Pemilihan Umum.” Nusanntara Hasana Journal 4, no. 2 (July 2024): 45.

“Vide Pasal 33 Ayat 1 Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” n.d.

“Vide Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” n.d.

“Vide Pasal 36 Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” n.d.

Wirda. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2019 (Studi Kasus Di Kota Banda Aceh)”. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2020.

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2025

Cara Mengutip

Jamila, Rahim, E. I., & Mustika, W. (2025). PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA GORONTALO : TELAAH PERAN BAWASLU . Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 233–250. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.429

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.