STRATEGI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI DI BIDANG PERTAMBANGAN
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.56Kata Kunci:
pengembalian, perampasan aset, korupsiAbstrak
Perampasan aset negara hasil korupsi sebagai bentuk pengembalian keuangan negara bukan merupakan hal yang baru di dalam hukum di Indonesia. Tingkat pengembalian keuangan negara terutama bidang pertambangan sampai saat ini masih minim. Pengaturan pengembalian keuagan negara hasil korupsi bidang pertambangan belum jelas nasibnya. Terutama yang terkait dengan tata cara pengembalian keuangan negara melalui perampasan aset hasil korupsi di bidang pertambangan, siapa yang berwenang mengambil alih pengembalian perampasan aset negara hasil korupsi dalam proses hukum, aset mana yang dapat disita untuk mengganti kerugian negara, dan lembaga mana yang berwenang menerima atau menyimpan dan mengelola aset negara dari hasil korupsi. Sampai saat ini meskipun beberapa koruptor pertambangan berhasil ditangkap dan diproses secara hukum, namun pengembalian aset negara hasil korupsi tidak jelas pengelolaan dan pertanggung-jawabannya. Maka tujuan penulisan dalam penelitian ini adalah diperlukan adanya terobosan strategi perampasan aset hasil korupsi pertambangan, mengetahui mekanisme tata kelola dan pertanggungjawaban atas pengelolaan aset hasil tindak pidana dan memberikan masukan terhadap Pemerintah agar mempersiapkan suatu regulasi pengembalian keuangan negara melalui perampasan aset hasil korupsi di bidang pertambangan. Dengan metode penelitian normatif yuridis diketahui bahwa strategi perampasan aset hasil tindak pidana untuk menekan tingkat kejahatan dan meletakkan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Maka tindakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah melalui parlemen adalah segera mengesahkan RUU perampasan aset hasil tindak pidana untuk melegalkan setiap tahap dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana, sehingga Indonesia memiliki instrumen hukum yang kongkrit mengenai sistem dan mekanisme proses pengembalian aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi di bidang pertambangan.
Referensi
Alldridge, P. 2003. Money Laundering Law: Forfeiture, Confiscation, Civil Recovery, Criminal Laundering and Taxation of Proceeds of Crime. Hart Publishing. Oregon.
Cassella, S. D. 2007. Asset Forfeiture Law in the United States. Chapters 1 and 2. Juris Publishing. New York, NY.
Hiariej, Eddy O.S., Pengembalian Aset Kejahatan. Jurnal, Opinio Juris Volume 13 Mei-Agustus 2013.
Mia Amiati Iskandar, Februari 2013, Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003, Ciputat Jakarta Selatan: Referensi (GP Press Group).
Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar, April 2011, Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktek, Edisi Keempat, cetakan ke-7, Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Pohan, A. et. al. 2008. Pengembalian Aset Kejahatan. Pusat Kajian Anti Korupsi [PuKAT] Korupsi Fakultas Hukum UGM dan Kemitraan. Yogyakarta.
Ramelan. et. al. 2008. Panduan untuk Jaksa Penuntut Umum Indonesia dalam Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan. Jakarta: Indonesia – Australia Legal Development facility.
Ramelan, et. al. 2012. Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Jakarta.
Sly, N. 2009. Murder by Poison. United Kingdom.: The History Press.
Stessens, G. 2003. Money Laundering: A New International Law Enforcement Model. USA: Cambridge University Press.
Suseno, F. M. 2016. Pemikiran Karl Marx; Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Cet. 10. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Vettori, B. 2006. Tough on Criminal Welath: Exploring the Practice of Proceeds from Crime Confiscation in the EU. Netherlands: Springer.
Yusuf, M. 2013. Merampas Aset Koruptor; Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit buku Kompas..
Yayan Indriana, 2018, Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.






