IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SUMBER DANA EKSTERNAL KOPERASI

Penulis

  • Imaculata Vinda Gustisari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  • Sulistiyan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.436

Kata Kunci:

Koperasi, Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013, Sumber Dana Dari Luar Anggota

Abstrak

Penulis memiliki tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Justifikasi Hakim Dalam  Membatalkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 Terhadap Sumber Dana Koperasi Yang Telah Dipungut Dari Luar Anggota. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian yaitu Justifikasi Hakim Dalam  Membatalkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 yaitu ketentuan tentang Modal Penyertaan dalam Pasal 75 UU Perkoperasian membuka peluang proses swadaya Koperasi dengan memberikan otonominya pada pihak-pihak di luar koperasi. Hal ini, secara tidak langsung membuat koperasi dilemahkan kemampuan aksesnya terhadap keputusan yang menyangkut dirinya, yang artinya kemandirian koperasi sebagai salah satu ciri khas organisasi koperasi akan hilang dan tergantikan dengan hegemoni para pemilik Modal. Pasal 75 UU Perkoperasian bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, karena dalam hal ini memberikan atau membuka kesempatan untuk intervensi pihak luar, termasuk Pemerintah dan pihak asing melalui permodalan tanpa batas. Oleh karena itu, terhadap modal penyertaan dalam UU Perkoperasian menunjukkan bahwa koperasi sebagai perkumpulan orang dengan demikian menjadi tidak berbeda dengan Perseroan Terbatas. Konsekuensi Yuridis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap sumber dana yang dihimpun dari luar anggota yaitu setiap koperasi yang didirikan berdasarkan akta pendirian yang berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka tetap berlaku dan dapat melakukan perbuatan hukum sebab cakap hukum sepanjang dilakukan perubahan dalam akta pendirian yang disesuaikan ketentuan-ketentuan serta ruh dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terkhusus berkaitan dengan modal koperasi seharusnya dilakukan diantara para anggota koperasi, serta tidak diperkenankan untuk mendapatkan modal dari luar anggota koperasi.

Referensi

Anny Mawartiningsih, Maryanto. “Tinjauan Yuridis Praktek Pembuatan Akta Notaris Dalam Hal Penghadap Menghadap Dalam Kurun Waktu Dan Tempat Yang Berbeda.” Jurnal Akta Vol. 4, No. 2 Juni 2017 : 119 – 124, http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i2.1754.

Arifinal Chaniago, Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa. 1984. hlm 10.

Ellise T. Sulastini dan Aditya Wahyu. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Berindikasi Pidana. Bandung: Refika Aditama. 2011. hlm. 19.

Hajar M. Model-model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. Pekanbaru: UIN Suska Riau. 2015. hlm. 41.

Meidya Anugrah. “Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 5. Vol. 1. Tahun 2013. hlm. 2.

Mohammad Hatta. Kumpulan Pidato II. Jakarta: Toko Agung. 2002. hlm. 215.

Pasal 20 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahaun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Pasal 33 Ayat (1) UUD Tahun 1945.

Seri Suharsa dan Lathifah Hanim, “Peran Notaris Dalam Mewujudkan Badan Hukum Koperasi Melalui Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) di Kabupaten Temanggung”, Jurnal Akta, Vol. 4, No. 4, 2017, hlm. 782-783 DOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2614.

Sri Edi Swasono. Koperasi: Nilai Tambah Ekonomi, Nilai Tambah Sosio Kultural Sokoguru Perekonomian. Jakarta: Yayasan Hatta. 2002. hlm. 2.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat. Yogyakarta: Liberty. 1993. hlm.121.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 1982. hlm. 119.

Suhardi. Hukum Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia. Jakarta: Akamedia. 2012. hlm. 34.

Unduhan

Diterbitkan

11-12-2025

Cara Mengutip

Gustisari, I. V., & Sulistiyan. (2025). IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SUMBER DANA EKSTERNAL KOPERASI . Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(2), 162–181. https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.436

Artikel Serupa

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.