GAGALNYA RELATIVISME TUJUAN PEMIDANAAN SUATU TINJAUAN FILOSOFIS
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.58Kata Kunci:
Pemidanaan; Relativisme; KebersalahanAbstrak
Dalam kaitan dengan eksistensi kebersalahan, teori relatif pemidanaan memainkan peran yang sangat penting karena melalui pemidanaan, si pembuat pidana diharapkan dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukan perbuatannya lagi. relativisme tujuan pemidanaan itu tidak akan pernah tercapai selama manusia secara an sich tidak memiliki rasa bersalah atas kesalahannya, karena kebersalahan itulah yang menciptakan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki pertanggungjawaban pidana. Tulisan ini mau mengulas kegagalan relativisme tujuan pemidanaan melalui pendekatan filosofis, dan menawarkan perspektif yang melampaui relativisme pemidanaan itu sendiri. Penulisan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan metodologi penelitian “yuridis normatif” atau banyak dikenal dengan penelitian “norma hukum” untuk memperoleh data. Penulis menggunakan teknik data-data dari kepustakaan untuk dikaji dan diuji. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa suatu perbuatan menjadi dijatuhi pidana jika terbukti ada kesalahan dari pembuat. Konsekuensi dari kesalahan ialah adanya pemidanaan. Relativisme pemidanaan sejatinya adalah kenisbian karena tidak mampu mendeteksi kebersalahan pembuat pidana. Kebersalahan tidak dapat diukur dari hal-hal lahiriah melainkan pada habitus dan terlatihnya superego manusia. Pencegahan perbuatan pidana dalam relativisme pemidanaan tidak dapat tercapai jika manusia tidak terus-menerus diingatkan tentang aspek kebersalahannya
Referensi
Andi Hamzah, 1991. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Dapat diakses di laman https://kumparan.com/okki-oktaviandi/lapas-sebagai-tempat-penjeraan-masihkah-1x5DToqonYX/full, diakses 18 Agustus 2023.
Dapat diperiksa di laman https://www.kennywiston.com/unsur-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana/, diakses 22 Agustus 2023.
E. Utrecht, 1958. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Bandung: Penerbit Universitas Padjajaran.
Efriani Effendi, 2011. Kehadiran Subjek di Tengah Kekosongan; Subjek Dialektis Menurut Slavoj Žižek, SKRIPSI, , Depok: FIB UII.
Frans Maramis, 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, Cet. II.
Jan Remmelink, , 2003. Hukum Pidana, (terj.), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Koeswadji, 1995. Perkembangan Macam-macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, , Bandung: Citra Aditya Bhakti, Cetakan I, hlm. 12. Dalam beberapa pandangan hal ini dimaknai sebagai prevensi general/umum dan prevensi spesial/khusus.
Leonard Orland, 1973. Justice, Punishment, Treatment The Correctional Process, New York: Free Press, p. 184.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Reza A.A. Wattimena, “Slavoj Žižek tentang Manusia sebagai Subjek Dialektis”, dalam Orientasi Baru, Vol. 20, No. 1, April 2011, p. 77; dapat diakses di laman https://e-journal.usd.ac.id/index.php/job/article/download/1274/1019, diakses 19 Agustus 2023.
Roscoe Pound, 2000. “Introduction to the Philosophy of Law”, dalam Romli Astasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, Cet. II.
Sebagai pembanding dapat diperiksa di laman https://konspirasikeadilan.id/artikel/unsur-kesengajaan-dalam-hukum-pidana0463#:~:text=Dalam%20pengertian%20ini%20disebutkan%20bahwa,tindakan%20tersebut%20dan%2F%20atau%20akibatnya, diakses 23 Agustus 2023.
Sholehuddin, 2003. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 17.
Teguh Prasetyo, 2010. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusamedia, Cet. III, hlm.






