EFEKTIVITAS PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KEPULAUAN DITINJAU DARI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN

Penulis

  • Dwight Nusawakan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih
  • Ika Fitrianita Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.492

Kata Kunci:

Kewenangan Pemerintah, Peraturan Daerah, Kepulauan.

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, menganalisis dan menjelaskan efektivitas pelaksanaan pemusatan persidangan tindak pidana korupsi di ibu kota provinsi di wilayah kepulauan, dikaji dari perspektif asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dan pendekatan permasalahan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian ini adalah pemusatan pelaksanaan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri di Ibu Kota Provinsi belum efektif apabila dikaitkan dengan konteks wilayah yang bermasalah dengan karakteristik kepulauan (akuatik terestrial). Hal tersebut dapat terjadi karena permasalahan yang mendasari, yaitu faktor geografis dan alasan penyerta, yaitu akses dan keterbatasan sumber daya bagi hakim. Di sisi lain, pelaksanaan persidangan pemusatan di Ibu Kota Provinsi membutuhkan biaya yang tinggi karena harus menempuh jarak yang jauh menuju ibu kota provinsi (terutama di provinsi yang memiliki wilayah hukum yang luas) dan biaya akomodasi bagi terdakwa dan saksi cukup tinggi yang harus disesuaikan dengan jarak tempuh untuk menuju Ibu Kota Provinsi.

Referensi

Buku

Bambang Poernomo, Pole Dasar, Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 1993), hal. 6.

H. Halim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013), hal. 12.

Lilik Mulyadi, Kompilasi hukum Pidana Dalam Perspektif teoritik Peradilan (Mandar Maju, Bandung. 2007), hal.35.

M. Hatta Ali, Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif,

(Bandung: PT. Alumni, 2012), hal. 23

Made Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, (Bandung, Alumni, 2008) hal.78

P. A. F Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurispeudensi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), Hal.2

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005), hal. 133.

Rasyid Ariman, Syarifuddin Pettanase dan Fahmi Raghib. Sistem Peradilan Pidana

Indonesia. (Palembang: Unsri Press. 2007) hal. 7.

Artikel

Handrawan, Hasjad, Dewi Oktoviana Ustien, Syaiful Arpin, 2022. Implementasi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 35 UU No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan Dengan Harapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Terhadap Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Tingkat Kabupaten/Kota. Jurnal Ilmiah Dikdaya, 12 (2), hal. 285

Patrick Corputty, Analisis Polarisasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah

Kepulauan, Jurnal Belo, Volume 8 Nomor 1, 2022, hal. 89

Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI pada Rapat Kerja Departemen Kehakiman RI Tahun Anggaran 1996/1997 pada tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta.

Widowati, Hambatan dalam Implementasi Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan,

Jurnal Hukum-Yustitiabelen, Volume 7 Nomor 1, 2021, hal. 95

Unduhan

Diterbitkan

11-11-2025

Cara Mengutip

Nusawakan, D., & Fitrianita, I. (2025). EFEKTIVITAS PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KEPULAUAN DITINJAU DARI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(2), 1–30. https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.492

Artikel Serupa

<< < 2 3 4 5 6 7 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.