KONSEP PENGADAPTASIAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM POJK TENTANG PEER TO PEER LENDING
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.73Abstrak
Penelitian ini menyoroti pentingnya melindungi konsumen dalam industri Fintech P2P Lending dan mengusulkan perbaikan dalam regulasi yang ada untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi konsumen. Dalam era dimana teknologi dan layanan keuangan semakin terkait erat, perlindungan konsumen adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan diperkuat demi mendukung perkembangan positif industri Fintech di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis regulasi Fintech P2P Lending di Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta mengenai konsep adaptasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Peraturan OJK tentang Layanan Peer To Peer Lending yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen P2P Lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah mengatur sektor ini, masih ada ketidakjelasan dalam status Fintech P2P Lending dan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran. Adaptasi konsep Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Peraturan OJK menjadi kunci untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada konsumen dalam industri Fintech P2P Lending. Diperlukan pembentukan peraturan yang lebih rinci yang mengatur prinsip-prinsip perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, sanksi, dan langkah-langkah pendukung perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Peer To Peer Lending, Perlindungan Konsumen, Teknologi Finansial
Referensi
Anisa, Y, dan M.A Syahrin. “Pelaksanaan Peraturan OJK RI No. 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Online di Kota Pekanbaru” 2, no. 1 (2023): 312–34.
Ardita, Lintang Dianing Sarastri, Dosen Fakultas, Hukum Universitas, dan Sebelas Maret. “Perlindungan konsumen bagi pemberi pinjaman” 10, no. April (2022): 135–43. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/download/60476/35309.
Ayuningtyas, Rovita. “Perlindungan Konsumen Asuransi Pasca Terbentuknya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal Repertorium, no. 3 (2015): 1–17.
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, dan Ery Agus Priyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (7 Agustus 2019): 145–60. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.
cnnindonesia.com. “Kronologi Viral Dugaan Pengguna AdaKami Bunuh Diri, OJK Selidiki,” 2023. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230921073558-78-1001748/kronologi-viral-dugaan-pengguna-adakami-bunuh-diri-ojk-selidiki.
databoks.katadata.co.id. “Tren Kredit Macet Pinjol Meningkat pada Semester I 2023,” 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/23/tren-kredit-macet-pinjol-meningkat-pada-semester-i-2023.
Dharu Triasih, Dewi Tuti Muryati, A Heru Nuswanto. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online.” Digilib.Uin-Suka.Ac.Id 7, no. 2 (2021): 591–608. http://digilib.uin-suka.ac.id/26765/2/10340154_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Eleanora, Fransiska Novita. “Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Kartha Bhayangkara 12, no. 2 (2018): 207–28.
Ernama Santi, Budiharto, dan Hendro Saptono. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016).” Diponegoro Law Journal 6, no. 3 (2017): 1–20.
Humas OJK/UN. “OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen,” 2023. https://setkab.go.id/ojk-terbitkan-aturan-baru-perlindungankonsumen/.
Juniar, Deza Pasma, Agus Suwandono, dan Helitha Novianty Muchtar. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector.” Widya Yuridika 3, no. 2 (27 November 2020): 107. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1505.
Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Miru, Achmad. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Mukhammad, Bahir, dan M.Hudi Asrori S. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Ganti Kerugian Nasabah Bank Yang Belum Dibayar Pihak Bank.” Jurnal Privat Law 5, no. 1 (2 Februari 2017): 35. https://doi.org/10.20961/privat.v5i1.19342.
Musyafah, Aisyah Ayu. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Hal Perlindungan Nasabah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah.” Law, Development and Justice Review 2, no. 2 (13 November 2019): 194–211. https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i2.6316.
Nasution, A.Z. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Naufan Mufti Sudarmono. “Adaptasi Regulasi Persaingan Usaha dalam Bidang Perbankan Digital.” Jurnal Studia Legalia 4, no. 01 (30 Mei 2023): 60–71. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.65.
Palilati, Rati Maryani. “Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (27 April 2017): 49. https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.414.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2022 (n.d.).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (n.d.).
Purba, M Hadyan Yunhas. “Penguatan Perlindungan Konsumen dalam Industri Peer to Peer Lending di Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 3 (15 Desember 2020): 547–66. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.17099.
Rahmayani, Nuzul. “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal 2, no. 1 (2018): 24–41. www.hukumonline.com.
Siahaan, NHT. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei, 2005.
The Liang Gie. Teori-Teori Keadilan. Yogyakarta: Supersukses, 1982.
Wajuba, Ladi, Perdini Fisabilillah, dan Nurul Hanifa. “Analisis Pengaruh Fintech Lending Terhadap Perekonomian Indonesia.” Indonesian Journal of Economics, Entrepreneurship and Innovation 1, no. 3 (2021): 2721–8287. https://doi.org/10.31960/ijoeei.v1i3.866.
Wiwoho, Jamal dan Dona Budi Kharisma. Isu-Isu Hukum di Sektor Fintech. Malang: Setara Press, 2021.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, n.d.






